Rabu, 07 September 2022 22:15 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Redaksi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gerobak dagang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian rian Perdagangan (Kemendag) pada 2018 sampai 2019. Korupsi ini diduga dapat mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 76 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP). Keduanya menjabat sebagai pejabat pembuat keputusan (PPK) di Kemendag.
“Tersangka pertama berinisial PIW itu menjabat sebagai PPK pada tahun anggaran 2018 dan untuk yang tahun 2019 kita sudah tetapkan tersangka ini yaitu BP,” kata Cahyono dalam konferensi pers pada Selasa, 7 September 2022.
Cahyo memaparkan, Putu telah menjalankan proyek gerobak sebanyak 7.200, namun yang terealisasikan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nilai kontrak pada proyek gerobak ini ditafsir mencapai Rp49 miliar.
Namun dalam proses perjalanannya, proyek gerobak ini diketahui hanya dikerjakan sebanyak 2.500 gerobak yang membuat kerugian dengan estimasi mencapai Rp30 miliar.
Adapun, tersangka Bunaya Priambudi telah menerima suap senilai Rp800 juta dari seseorang yang tidak disebutkan namanya untuk hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dagang dari total 3.750 unit. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian yang ada di dalam kontrak.
Dalam kasus korpsinherobak dagang ini dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp76 miliar. Kerugian negara tersebut terdiri dari 7.200 unit dengan nilai Rp7,5 juta per gerobak. Dan 3.500 unit dengan harga Rp8,6 juta per gerobak. (TrenAsia.com)