2024, Semua Produk Makanan dan Sembelihan Wajib Berlabel Halal

Jumat, 17 Maret 2023 22:41 WIB

Penulis:Egi Caniago

Editor:Egi Caniago

halal.jpg
(null)

Kementerian Agama akan melakukan kampanye Mandatory Halal secara serentak se-Indonesia, Sabtu 18 Maret 2023 pukul 10.30 WIB. Di Provinsi Kepri, Kemenag akan melakukan kegiatan di 13 lokasi yang sudah ditetapkan di tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.

Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Abu Sufyan mengaskan bahwa mulai 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan sembelihan yang beredar di negara Indonesia sudah harus berlabel halal.

Ada 3 jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

  1. produk makanan dan minuman
  2. bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
  3. produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sebagai upaya meningkatkan awareness masyarakat terkait hal tersebut, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal di Indonesia.

Kegiatan kampanye ini dilakukan di 1.000 titik di 34 provinsi, di semua lini Kemenag, mulai dari KUA, Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil hingga Perguruan Tinggi Keagamaan.

Sejumlah Lokasi Kampanye Mandatory Halal di Provinsi Kepri

  • Kota Tanjungpinang di Terminal Sungai Carang dan Lapangan Pamedan
  • Kabupaten Bintan di Taman Kota Kijang dan Masjid Besar Al Hikmah Kecamatan Seri Kuala Lobam
  • Kabupaten Karimun di Kantor Kemenag Karimun dan KUA Kecamatan Kundur
  • Kabupaten Lingga di Gedung Nasional (Dabo) dan di Lapangan Kantor Bupati (Daik)
  •  Kabupaten Natuna di Kantor Kemenag Natuna dan KUA Kecamatan Bunguran Barat
  • Kabupaten Anambas di Siantan Utara Desa Mubur dan Pasar Tradisional Kecamatan Jemaja
  • Kota Batam di MAN Batam (sijori.id)