Akan Ada Pergub Sumbar Soal Cuti ASN Dampingi Istri Melahirkan

Jumat, 04 September 2020 16:13 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno/Foto: ist
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno/Foto: ist

KabarMinang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan membuat pergub tentang pemberian cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menemani istrinya melahirkan.

Dukungan ini perlu dilakukan karena selama ini dalam kenyataan ASN selalu minta izin secara lisan kepada atas mereka, tentu dengan adanya pergub nantinya bisa legal.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan adapun dasar dari pembuatan pergub ini merupakan turunan dari, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2017, tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting.

"Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya melalui relis.

Irwan Prayitno menyebutkan cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.

"Pemerintah untuk cuci alasan penting bagi ASN laki-laki mendamping istri ini cukup untuk 10 hari saja, sehingga tidak menjadi alasan nantinya perkerjaan kantor terhambat karena izin selama ini mendamping istri melahirkan," kata gubernur.

Irwan Prayitno juga mengatakan usulan rancangan pergub ini akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan sesuai aturan yang ada dan sesuai Pengarusutamaan Gender (PUG). Dan nantinya juga akan dibahas dan dipelajari oleh Biro Hukum Setdaprov dalam kajian tata naskah pergub.