Akhirnya, BPKP Tuntaskan Ulasan Tunggakan Tagihan Perawatan COVID-19 Rp3,897 Triliun

Minggu, 27 Juni 2021 22:20 WIB

Penulis:Sutan Kampai

GoTix-Dan-Polda-Metro-Gelar-Vaksinasi-Panji-7.jpg
Vaksinasi COVID-19

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan ulasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 pada 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata mengatakan, ulasa atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam 4 tahap, berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

“BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas  layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas,” kata Michael dalam keterangan resmi, Minggu 27 Juni 2021.

Permohonan ulasan tunggakan tagihan pada 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp3,897 triliun  dalam 4 tahap. Termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.

BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.

“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 Rumah Sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 Miliar pada 258 Rumah Sakit,” ucapnya.

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 Miliar.

“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,665 Triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai 3,897 Triliun,” ujarnya  

Dirinya menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit  harus  diulas oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan pada 2020 dan nilainya di atas Rp2 miliar.

Sampai saat ini tunggakan tagihan tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun.

Di samping itu masih ada Rp5,39 triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing Rumah Sakitnya oleh Kemenkes.

Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan  verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan Rumah Sakit 2020.

“Selama permintaan ulasan dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses dari BPKP dapat kami selesaikan  dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan diajukan,” jelas dia.

Selain itu, BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil ulasan BPKP. (TrenAsia.com)