sri mulyani
Selasa, 23 September 2025 11:04 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana perubahan Undang-Undang No.16/2016 mengenai Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Ia menilai penerapan ulang program pengampunan pajak bisa merusak kepercayaan terhadap pemerintah.
Program tax amnesty yang dilakukan berulang kali justru berisiko memberi sinyal keliru kepada wajib pajak. Mereka bisa saja beranggapan bahwa mengabaikan kewajiban pajak bukanlah persoalan serius, sebab pemerintah berpotensi kembali memberikan pengampunan di masa depan.
“Kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-depan ada amnesty lagi,” katanya, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Dilansir dari esdm.go.id, amnesti pajak (tax amnesty) adalah instrumen kebijakan pemerintah yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter).
Tax amnesty juga memiliki fungsi memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Singkatnya, tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara wajib pajak mengungkap harta dan membayar sejumlah uang tebusan.
Kebijakan ini bisa menjadi opsi bagi pemerintah untuk menarik uang dari wajib pajak yang diduga menyimpan kekayaannya secara tersembunyi di negara-negara bebas pajak.
Beberapa negara yang telah menerapkan program pengampunan pajak antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat (AS).
Tax amnesty di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Beberapa keringanan yang diperoleh peserta program ini salah satunya penghapusan sanksi denda pajak sebesar 200% apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang sebelumnya tidak dilaporkan.
Selain itu, negara memperoleh tambahan penerimaan melalui pembayaran uang tebusan atas aset yang sebelumnya tidak diungkapkan.
Tax amnesty jug mendorong masuknya kembali modal dan aset wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia. Serta, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Indonesia telah melaksanakan program tax amnesty sebanyak lima kali. Sebelum era reformasi, kebijakan ini dijalankan pada tahun 1964, 1984, dan 2008.
Setelah reformasi, program tersebut kembali diselenggarakan dua kali pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pelaksanaan pertama berlangsung pada tahun 2016 selama sembilan bulan yang dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu 28 Juni-30 September 2016, 1 Oktober-31 Desember 2016, serta 1 Januari-31 Maret 2017.
Pelaksanaan kedua yaitu pada 1 Januari-30 Juni 2022 melalui skema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Usai PPS, pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi program tax amnesty di masa mendatang.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Distika Safara Setianda pada 22 Sep 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 23 Sep 2025
setahun yang lalu