Bandara Minangkabau Bebaskan Wajib Tes PCR dan Antigen bagi Penumpang Domestik Mulai 8 Maret 2022

Selasa, 08 Maret 2022 20:38 WIB

Penulis:Sutan Marajo

Editor:Redaksi

Penghapusan Aturan Tes PCR - Panji 4.jpg
Suasana penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta , Banten usai penghapusan secara resmi aturan tes PCR dan Antigen bagi calon penumpang, Selasa 8 Maret 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau mulai memberlakukan bebas wajib tes PCR dan rapid antigen bagi penumpang domestik terhitung 8 Maret 2022.

Executive General Manager AP II Kantor Cabang BIM Siswanto mengatakan BIM telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022.

"Jadi SE itu berlaku untuk penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen," katanya, Selasa 8 Maret 2022.

Ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Namun bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam,sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022."

Menurutnya BIM telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Humas AP II Kantor Cabang BIM Fendrick Sondra menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Fendrick.

Dikatakannya seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.

"Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022," jelasnya.