Sabtu, 27 Februari 2021 22:25 WIB
Penulis:Sutan Kampai
DPRD Provinsi Sumatra Barat menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar 2021 sebesar Rp 50 miliar dari sektor kehutanan. Target itu ditetapkan seiring adanya Ranperda Pengelolaan Hutan.
Anggota Komisi II DPRD Sumbar Imral Adenansi mengatakan, Ranperda Pengelolaan Hutan itu diharapkan segera disahkan jadi Perda. Karena melalui Perda Pengelolaan Hutan, akan dapat membuat PAD Sumbar sektor kehutanan bertambah dari sebelumnya.
"Melihat untuk tahun lalu, pendapatan daerah melalui sektor kehutanan hanya mencapai Rp 19 miliar," katanya dikutip dari situs resmi DPRD Sumbar, Sabtu 27 Februari 2021.
Menurutnya dengan Ranperda itu diharapkan bisa meningkat hingga Rp 50 miliar. Karena dengan adanya payung hukum nya, maka sektor kehutanan akan diberdayakan dan dikelola dengan baik serta bisa dikerjasamakan.
"Tujuan utamanya bukan sekedar untuk pemasukan daerah, namun juga mensejahterakan masyarakat, karena diberikan kemudahan untuk proses pengelolaan hutan, asal tidak merusak," sebutnya.
Dia mengatakan pada tahun pertama Perda tentang Pengelolaan Hutan aktif, penambahan pada tahun pertama diharapkan capai Rp 5 miliar. Namun bisa terus bertambah hingga mencapai Rp 50 miliar.
Terkait aturan itu, Imral menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Hutan telah dikonsultasikan pada sejumlah provinsi. Provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), pada daerah itu, pemasukan daerah dari kehutanan Rp 30 miliar per tahun.
"Setelah melalui mekanisme studi banding pada provinsi lain, setelah itu dikonsultasikan pada kementerian terkait, jika itu telah selesai maka bisa difinalisasikan melalui paripurna," ujar dia.
Imral juga berharap, ketika Ranperda tersebut disahkan, maka peraturan gubernur nya juga bisa cepat diselesaikan, sehingga teknis penerapan terlaksana secepatnya.
Dikatakannya Ranperda Pengelolaan Kehutanan merupakan salah satu regulasi strategis yang dibahas komisi II. Setiap pembahasan dilakukan mendalam, hingga per pasal.
Sebelumnya Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar Nurkhalis Datuak Rajo Birajo mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, pemprov mesti melakukan pengelolaan hutan yang benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, dengan adanya ranperda ini pengelolaan hutan harus lebih terarah.
"Kita berharap lahirnya Ranperda itu nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap PAD. Dengan menggandeng banyak pihak dalam pengelolaan hutan, kesejahteraan masyarakat terus meningkat," harap dia.
Namun dalam Ranperda tersebut, DPRD mengingatkan agar Pemprov Sumbar lebih kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD.
Untuk itu kedepan penerimaan daerah harus lebih meningkat dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada pada daerah.