OVO
Rabu, 10 November 2021 16:52 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Sutan Kampai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan izin usaha yang dicabut bukan dari platform dompet digital dari PT Visionet Internasional (OVO). Tapi dari PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan usaha berbeda.
"OFI ini juga memiliki nama OVO. Jadi izin yang kita cabut itu, bukan OVO dompet digital. Tapi perusahaan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Kebetulan ada sama nama pakai OVO," tegas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Rabu 10 November 2021.
OJK menjelaskan dua perusahaan itu berbeda dan tidak memiliki kaitan apapun, kendati ada kesamaan nama OVO.
Untuk pencabutan izin usaha OFI itu, dikarenakan perusahaan mengembalikan izin usaha. Pengembalian ini atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.
Selain OJK, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra juga kembali menegaskan tidak adanya keterkaitan apapun dengan OFI.
Menurut Karaniya, OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.
Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO. (TrenAsia.com)