Bukan Sekadar Melanggar, Ini Bahaya Haji Ilegal

Kamis, 05 Juni 2025 16:42 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Ternyata Ini Alasan Haji Ilegal Dilarang
Ternyata Ini Alasan Haji Ilegal Dilarang (Kemenag RI)

JAKARTA - Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menyampaikan keprihatinannya setelah pemerintah Arab Saudi menyoroti keberadaan jemaah asal Indonesia yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Ia menilai peringatan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut sebagai teguran serius bagi Indonesia, mengingat masih banyak warga yang menyalahgunakan visa ziarah untuk berhaji secara ilegal.

"Mengenai peziarah, bisa lolos. Saya sendiri langsung diperingatkan oleh Kemen Hajj, Pak, dalam rapat, saya agak malu juga lah. Sampai berkali-kali, agak keras juga," jelas Hilman kala menyampaikan laporan Haji dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

Hilman menyampaikan bahwa pihak Arab Saudi telah mengetahui adanya warga negara Indonesia yang masuk menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, yang seharusnya tidak digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Peringatan itu disampaikan langsung kepada Hilman dalam sebuah rapat resmi dengan otoritas Arab Saudi.

"Itu bisa menjadi ketat sekali, informasinya memang sampai ke sana bahwa ada yang ziarah sudah banyak yang datang, atau visa non-haji," ungkap Hilman.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada jemaah haji resmi yang belum bisa masuk ke Mekkah karena belum mendapatkan tasreh atau kartu nusuk, dokumen wajib sebagai izin resmi masuk wilayah Mekkah selama musim haji.

Sementara itu, jemaah ilegal diduga mencoba menghindari deteksi dengan tidak terbang langsung dari Indonesia ke Arab Saudi. Sebagian dari mereka diduga transit terlebih dahulu di negara ketiga seperti Malaysia, Thailand, atau Korea Selatan.

"itu juga belum tentu pasti dari Jakarta. Muter negara lain, bisa dua kali. Itu sudah sering dilakukan," tambah Hilman.

Menanggapi fenomena ini, otoritas Arab Saudi memperketat pengawasan dengan melakukan razia dan pemeriksaan dokumen secara intensif menjelang puncak musim haji. Mereka menegaskan bahwa jemaah tanpa tasreh akan langsung dideportasi dan dikenai sanksi berupa denda hingga 100.000 Riyal, atau sekitar Rp440 juta.

Kemenag pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa non-haji, karena selain ilegal, risikonya sangat besar, termasuk penahanan, deportasi, hingga sanksi finansial yang berat.

Kenapa Haji Ilegal Dilarang?

Melanggar aturan resmi

Jemaah haji ilegal umumnya menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah atau turis, yang tidak diperuntukkan untuk berhaji. Ini melanggar regulasi imigrasi Arab Saudi dan kesepakatan kuota haji antarnegara.

Membahayakan keselamatan

Karena tidak terdaftar secara resmi, jemaah ilegal tidak mendapatkan akses layanan penting seperti kesehatan, akomodasi, dan transportasi resmi. Hal ini sangat berisiko, terutama saat pelaksanaan puncak ibadah haji yang sangat padat.

Membebani fasilitas umum

Kehadiran jemaah ilegal menambah beban terhadap fasilitas umum di Mekkah dan sekitarnya, seperti tempat tinggal, toilet, air bersih, serta layanan logistik lainnya yang sudah dihitung berdasarkan kuota resmi.

Mengganggu ketertiban ibadah

Jemaah ilegal berpotensi menimbulkan kekacauan karena tidak terkoordinasi dalam sistem resmi, sehingga dapat mengganggu kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji bagi jemaah lainnya.

Ancaman sanksi berat

Untuk mencegah pelanggaran, Arab Saudi menerapkan hukuman tegas berupa deportasi, denda hingga 100.000 Riyal (sekitar Rp440 juta), penjara, dan pelarangan masuk kembali bagi pelanggar maupun pihak yang membantu mereka.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 21 May 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 05 Jun 2025