Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan AFPI Perkuat Edukasi Keuangan di Riau

Sabtu, 11 April 2026 10:15 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

OJK Soroti Pinjol Ilegal, AFPI Gencarkan Literasi Keuangan di Riau
OJK Soroti Pinjol Ilegal, AFPI Gencarkan Literasi Keuangan di Riau (AFPI)

PEKANBARU – Industri Pindar (pinjaman daring) kini memasuki tahap perkembangan yang semakin matang. Tidak hanya berfokus pada ekspansi, pelaku industri juga mulai menaruh perhatian pada kualitas pendanaan serta peningkatan literasi keuangan sebagai dasar pertumbuhan jangka panjang.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding Pindar pada Februari 2026 mencapai Rp100,69 triliun atau naik sebesar 25,75% secara tahunan (year on yaer/yoy). Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga dalam kondisi terjaga di posisi 4,54%.

Seiring dengan pertumbuhan tersebut, Pindar juga semakin menunjukkan perannya dalam menjangkau segmen ultra mikro dan pelaku usaha kecil rumahan yang selama ini belum sepenuhnya terlayani lembaga keuangan formal. Kemudahan akses dan kecepatan proses menjadi faktor penting yang membantu pelaku usaha skala kecil memenuhi kebutuhan modal kerja, menjaga arus kas, hingga mengembangkan usahanya.

Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito mengungkapkan pertumbuhan industri Pindar tersebut harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman finansial masyarakat terhadap risiko berutang. Sebab, rendahnya literasi keuangan yang belum sejalan dengan penetrasi teknologi akan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap keputusan berutang secara impulsif.

Tantangan tersebut juga diperparah oleh masih maraknya penipuan onlline dan praktik pinjaman online ilegal yang memanfaatkan kebutuhan dana masyarakat. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap isu-isu yang tidak benar seputar Pindar seperti ajakan gagal bayar (galbay), pemutihan tagihan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan gagal bayar yang dicover asuransi.

“OJK mengimbau masyarakat sebelum meminjam agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, masyarakat wajib memahami manfaat dan risiko serta memastikan platform Pindar yang digunakan sudah berizin dan diawasi OJK,” ujar Triyoga di Pekanbaru, 8 April 2026.

Program Pindar Mengajar dan Media Roadshow

Menjawab tantangan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan rangkaian program ‘Pindar Mengajar’ dan Media Roadshow di berbagai kota di Indonesia sebagai bagian dari komitmen dalam mendorong praktik responsible lending, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri Pindar yang berizin dan diawasi OJK.

Dalam rangkaian program Media Roadshow dan Pindar Mengajar, AFPI mengunjungi Riau Pos serta mengadakan Pindar Mengajar dengan tema “Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau pada 8–9 April 2026.

Media Roadshow dan Pindar Mengajar, AFPI mengunjungi Riau Pos serta mengadakan Pindar Mengajar dengan tema “Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau pada 8–9 April 2026.

Pelaksanaan kegiatan di Provinsi Riau ini turut melibatkan partisipasi anggota platform Pindar, antara lain PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU), PT Finansia Aria Teknologi (Ivoji), PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne), dan PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) sebagai bentuk kontribusi nyata industri dalam mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia menyampaikan bahwa fase pertumbuhan industri saat ini perlu diiringi dengan penguatan kualitas dan literasi. ‘Pindar Mengajar’ merupakan program peningkatan literasi keuangan, khususnya di kalangan generasi muda.

Mahasiswa sebagai segmen yang rentan memerlukan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan pribadi serta pemanfaatan layanan Pindar secara bertanggung jawab. Mahasiswa juga mendapatkan materi mengenai cara membedakan Pindar yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan rangkaian program ‘Pindar Mengajar’ dan Media Roadshow di berbagai kota di Indonesia

“Stigma yang ada saat ini pinjaman merupakan beban bagi masyarakat. Padahal realitanya bisa menjadi solusi finansial untuk berbagai kebutuhan. Sehingga pinjaman merupakan alat mencapai tujuan finansial jika penggunaannya benar,” kata Yasmine.

Dengan Pindar Mengajar, harapannya mahasiswa turut mengambil peran strategis sebagai agen perubahan dan edukator literasi di lingkungan sekitarnya. Dengan literasi yang tepat, mahasiswa tidak hanya mampu mengambil keputusan finansial secara bijak untuk dirinya sendiri, tetapi juga berperan aktif menyebarkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang sehat, pinjaman yang bertanggung jawab, dan waspada pinjol ilegal kepada komunitasnya.

Ke depan, AFPI akan terus memperluas program literasi ke berbagai daerah sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sementara itu, melalui Media Roadshow, AFPI bertujuan memperkuat pemahaman media daerah mengenai industri Pindar yang berizin dan diawasi OJK, mendorong penyebaran informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat, membangun kolaborasi jangka panjang antara industri dan media dalam perlindungan konsumen, serta meningkatkan kewaspadaan publik terhadap praktik pinjaman online ilegal.

***

Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di pengaduan@afpi.or.id dan website www.afpi.or.id.

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

Laila Ramdhini, Public Relations Specialist

Email : laila@afpi.or.id | Phone : +6812 8684 0080

Tulisan ini telah tayang di halojatim.com oleh Redaksi pada 11 Apr 2026