Jumat, 05 Agustus 2022 20:02 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Redaksi
Terhitung ada 15 situs judi yang nyaris bertahan saat beberapa platform digital seperti PayPal, Steam, Epic Games, dsb diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo baru saja memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang disediakan oleh 6 penyelenggara sistem elektronik (PSE) karena disinyalir memfasilitasi judi online.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, pemblokiran ini menyusul pemutusan terhadap 534.183 konten perjudian online yang telah dilakukan sebelumnya.
“Sejauh ini kami telah memlokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.
Menurut Johnny, 15 situs judi yang diblokir terindikasi melanggar peraturan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baru Diblokir Setelah Kominfo Diprotes Pascapemutusan Akses Paypal dkk
Pemblokiran terhadap 15 situs judi online ini dilakukan setelah merebaknya protes dari berbagai kalangan.
Pasalnya, sementara Kominfo memblokir beberapa platform digital populer seperti PayPal, Steam, dsb, situs-situs judi online itu masih bisa beroperasi dengan bebas.
Selain PayPal dan Steam, sistem elektronik yang diblokir Kominfo karena tidak terdaftar sebagai PSE resmi di antaranya Yahoo Search Engine, Xandr, Dota, Counter Strike, Epic Game, dan Origin EA.
Sebuah kritik dilayangkan kepada Kominfo dari Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya yang mengatakan bahwa pemblokiran terhadap PayPal dkk dapat berdampak negatif pada aktivitas ekonomi di tanah air.
"Disrupsi juga dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu," ujar Trissia melalui keterangan tertulis yang diterima TrenAsia beberapa waktu lalu.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 yang mengatur pemblokiran itu mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian, dalam hal ini Kominfo.
Walaupun akses itu dikatakan sebagai upaya pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Trissia menilai bahwa tidak ada jaminan dari pemerintah yang bisa memastikan sistem atau data PSE tersebut dapat terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaannya.
Menurut Trissia, sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup private ini dijadikan sebagai upaya terakhir saja dan Kominfo lebih menaruh prioritas pada tindakan mitigasi keamanan informasi serta regulasi mengenai kedaulatan data. (TrenAsia.com)