11 Kosmetik Temuan BPOM yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang 2026 (bpom)
JAKARTA — Baru-baru ini BPOM kembali mengumumkan adanya temuan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Ada 11 kosmetik yang telah diidentifikasi BPOM yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang dalam kosmetik, hasil pengawasan triwulan I tahun 2026.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang yang terkandung produk-produk tersebut, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Perlu diketahui bahwa bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Bahan asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko menimbulkan jerawat, dermatitis, hingga gangguan hormonal.
Sementara itu, kandungan hidrokinon dan merkuri dalam kosmetik berisiko dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.