Presiden
Selasa, 18 Juni 2024 11:41 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Hari raya Iduladha identik dengan memotong hewan kurban yang merupakan ibadah sunnah bagi orang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran.
Dilansir dari lama Baznas disebutkan, orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Hal ini disebutkan dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Melansir laman Baznas, para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di Quran surat Al-Hajj ayat 34. Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." Bunyi QS. Al-Hajj:34.
Lebih lanjut setelah mengetahui harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Syarat yang harus dilihat adalah batas usia minimal hewan tersebut.
Untuk unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam. Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dan Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Sedangkan domba memiliki minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh. Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
Pastikan saat membeli hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hati Hati jika beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain hewan yang buta sebelah atau keduanya, hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 16 Jun 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 18 Jun 2024
sebulan yang lalu