Kominfo
Kamis, 04 Januari 2024 11:13 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikabarkan telah membuka pendaftaran bagi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk bertugas pada pemilu di bulan Februari 2024. Pendaftaran calon pengawas TPS tersebut dibuka selama empat hari sejak 2 hingga 6 Januari 2024.
Perlu Anda ketahui bahwa Pengawas TPS (PTPS) merupakan salah satu pihak yang bertugas pada saat berlangsungnya pemungutan suara dengan tugas melakukan pengawasan. Pembentukan pengawas TPS oleh Bawaslu dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemilu seperti diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk menjadi seorang pengawas TPS, Bawaslu juga telah menetapkan sejumlah persyaratan termasuk dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar. Berikut merupakan syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pengawas TPS sebelum mendaftarkan diri.
Pertama calon pengawas TPS merupakan Warga Negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA sederajat. Calon PTPS harus setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Seorang calon PTPS harus memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Syarat selanjutnya yaitu memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Calon PTPS berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Syarat umum selanjutnya yaitu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sebagai calon PTPS, maka harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
Mereka yang mendaftarkan diri juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Selanjutnya, PTPS bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Seorang calon PTPS juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Syarat umum terakhir yaitu bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Contoh dokumen seperti riwayat hidup dan surat pernyataan dapat dilihat pada tautan https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 03 Jan 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 04 Jan 2024
3 bulan yang lalu