Vaksinasi Covid-19
Jumat, 08 Oktober 2021 09:00 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Sutan Marajo
Dinas Perdagangan Kota Padang menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar No. 400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin Pada Mal/Swalayan/Minimarket di Kota Padang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi kepada mal/swalayan/minimarket/pusat perbelanjaan terkait SE Gubernur tersebut.
“Tim kita sudah turun ke lapangan menyosialisasikan SE Gubernur itu. Dan juga menempel SE tersebut di pintu masuk mal/swalayan/minimarket/pusat perbelanjaan,” kata Andree, seperti yang dilansir dari laman Infopublik.id, Jumat (8/10/2021).
Ia berharap, pengelola atapun pengunjung dapat menjalankan SE Gubernur tersebut. SE tersebut sebagai upaya pemerintah dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
Sementara itu dalam SE Gubernur tersebut disebutkan bahwasanya setiap pengunjung yang masuk, pedagang, dan pegawai mal/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Pedulilindungi.
Kemudian bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 2x24 jam, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Terakhir dalam rangka percepatan vaksinasi COVID-19 di mal/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota dapat segera melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Sumbar.
(MC Padang)
3 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu