Gen Z, Ini Perbedaan Penting antara Thrifting Lokal dan Impor Ilegal!

Senin, 24 November 2025 17:38 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Ini Beda Thrifting Lokal vs Impor Ilegal, Gen Z Wajib Tahu!
Ini Beda Thrifting Lokal vs Impor Ilegal, Gen Z Wajib Tahu! (preloved.co.id)

JAKARTA - Thrifting kini menjadi tren yang banyak diminati masyarakat Indonesia, terutama untuk memenuhi gaya hidup yang terus berkembang. Namun, tidak semua orang menyadari bahwa barang thrifting terbagi menjadi dua jenis, yaitu barang bekas impor dan barang bekas lokal. Lalu, apa sebenarnya perbedaan keduanya?

Sebagai gambaran, thrifting adalah aktivitas mencari dan membeli barang-barang bekas, mulai dari pakaian, elektronik, hingga peralatan rumah tangga. Popularitasnya meningkat karena banyak orang merasa barang bekas memiliki karakter unik dan berbeda dari produk baru pada umumnya.

Salah satu pembeda utama antara barang bekas impor dan lokal adalah asal usul barang tersebut, yang kemudian memengaruhi kualitas, harga, hingga aturan peredarannya.

Data GoodStats menunjukkan, 49,4% masyarakat Indonesia pernah membeli barang thrifting di tahun 2023. Minat besar ini juga didorong oleh faktor ekonomi, gaya hidup sustainability, dan tren fashion unik. 

Thrifting yang dihasilkan dari barang bekas impor, dikatakan sebagai hal yang ilegal karena keberadaanya mengancam pelaku usaha tekstil dan UMKM lokal. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat dari bakteri yang dihasilkan oleh produk bekas tersebut. 

Sementara thrifting lokal atau yang dikenal dengan nama lain preloved ini, mendapatkan banyak dukungan dari banyak pihak karena seluruh sistem penjualan dan pendistribusiannya dilakukan secara legal. Masyarakat juga mampu melihat dan mempertimbangkan secara langsung, atas produk bekas yang dihasilkan dari orang-orang sekitar.

Di tengah pengetatan thrifting impor ilegal, pemerintah menegaskan bahwa thrifting lokal  atau preloved lokal tetap legal. Barang preloved dari pemilik lokal, bukan impor, boleh dijual dan merupakan bagian dari ekonomi sirkular yang tumbuh pesat. Selain itu, istilah preloved membuat penjualan lebih diterima anak muda karena dianggap lebih “trendy” daripada istilah “bekas”.

Ada beberapa platform preloved lokal yang dapat diakses oleh banyak masyarakat, diantaranya adalah:

  1. Preloved.co.id, sebuah marketplace preloved berbasis komunitas yang dimana anggota yang bergabung dapat melakukan transaksi secara bebas.
  2. Marketplace besar (Shopee, Lazada) paling banyak dicari oleh peminat thrift lokal karena referensi harga dan potongan diskon menarik lainnya.
  3. Saling Silang, akun Instagram yang menawarkan konsep decluttering, barter, bahkan adopsi barang berbasis komunitas dan pelaksanaan event.

Regulasi Pemerintah

Dari platform preloved lokal tersebut, pemerintah juga memikirkan nasib pelaku usaha thrifting ilegal yang jumlahnya mencapai hingga 900 ribu orang. "Thrifting itu pengusahanya ada sekitar 900 ribuan. 900 ribu kali 4 loh. Ini nggak usah kita bicara masa depan, kita bicara kehidupan," kata Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza di Jakarta, 5 November 2025.

Inilah alasan pemerintah menyiapkan 1.300 brand lokal sebagai bantalan ekonomi agar industri thrifting tidak mati secara mendadak. Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pemerintah telah mengkonsolidasikan 1.300 jenama lokal yang siap menjadi substitusi dagangan thrifting ilegal, terutama di pusat-pusat perdagangan besar seperti Pasar Senen dan Pasar Gedebage.

“Kita sudah mengkonsolidasi sekitar 1.300 merek dan akan kita bicarakan dengan seluruh pedagang baju bekas untuk mendorong substitusinya,” ujar Maman. Menariknya, pendekatan ini bukan sekadar menindak pedagang thrift, tetapi justru mendorong mereka beralih ke produk lokal yang kualitasnya semakin beragam.

Pemerintah menganggap langkah ini sebagai bentuk “rehabilitasi” bagi pedagang yang selama ini bergantung pada pasokan barang bekas luar negeri. Mereka akan diarahkan untuk menjual produk-produk lokal seperti pakaian, sepatu, hingga aksesori yang harganya bisa bersaing dengan barang thrift impor.

Brand lokal harus mampu mengisi ruang besar yang ditinggalkan pakaian bekas impor, dan pedagang thrift harus siap beradaptasi. Namun dengan pasar thrifting lokal yang sudah besar dan produk preloved yang tetap dicari, peluang untuk transisi menuju model bisnis yang lebih berkelanjutan semakin terbuka. 

Hal ini dapat dilakukan oleh para pelaku usaha, untuk bersaing secara sehat dan memajukan produk lokal. Regulasi ini, diharapkan mampu memberikan sarana terbaik bagi para pelaku usaha sekaligus mengembalikan minat masyarakat, untuk memilih dan membeli produk secara legal. 

Preloved lokal harus dikenal dan dicoba oleh banyak masyarakat, agar perekonomian di Indonesia dapat tumbuh serta berkembang diiringi dengan meningkatnya minat terhadap produk sustainable fashion domestik yang pada akhirnya akan memperkuat brand dan industri tekstil lokal secara keseluruhan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 22 Nov 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 24 Nov 2025