Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK Itu Pernah Peroleh Penghargaan Anti-Korupsi

Minggu, 28 Februari 2021 02:42 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto: dok detikcom
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto: dok detikcom

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 26 Februari 2021, ternyata sempat diganjar penghargaan antikorupsi.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Nurdin pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017 lalu. Selain Nurdin, penerima BHACA yang lain saat itu adalah Dirjen Bea-Cukai RI Heru Pambudi.

Penghargaan ini diberikan atas penilaian yang dilakukan oleh lima orang dewan juri BHACA. Dewan juri tersebut adalah Betti Alisjahbana, Bivitri Susanti, Endy M Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, dan Zainal A Mochtar.

Nurdin Abdullah Ditangkap

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nurdin Abdullah diamankan beserta lima orang lainnya diamankan oleh KPK. Salah satunya adalah pengusaha dan empat yang lain bawahan gubernur.

Nurdin dibawa oleh KPK dari rumah jabatannya di Sulawesi Selatan dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

“Yang bersangkutan baru tiba di Soetta untuk selanjutnya dibawa ke gedung KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurdin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan infrastruktur jalan. Fikri mengatakan ada barang bukti uang yang diamankan dalam OTT ini. Namun jumlahnya belum disebutkan.

Kekayaan Nurdin Abdullah

Berdasarkan LHKPN 2020, Nurdin Abdullah tercatat memiliki kekayaan Rp51,3 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp 49.368.901.028. Terdapat 54 item tanah dan bangunan milik Nurdin yang tersebar di Makassar hingga Bantaeng

Selain itu juga dilaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp300 juta yang terdiri dari satu mobil Toyota Alphard. Yang lain adalah harga bergerak lainnya Rp271.300.000. Masih ada kas Rp267.411.628 dan harta lainnya Rp1,15 miliar. Yang bersangkutan hanya memiliki utang Rp1.250.000. (TrenAsia.com)