Pesawat
Senin, 01 November 2021 10:07 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Sutan Kampai
Selama masa pandemi COVID-19, masyarakat yang melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan.
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, aturan-aturan prinsipil tersebut terbagi ke dalam tiga segmen, yaitu sebelum masuk pesawat (pre-flight), saat berada di pesawat (in-flight) dan ketika pesawat mendarat (post-flight).
Penumpang tidak boleh membawa senjatatajam dansenjata api dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.
Penumpang harus mematuhi dan bersedia mengikutiprosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan.
Saat berada di dalam pesawat selama penerbangan
Demikian beberapa hal yang wajib dikeketahui oleh calon penumpang jika ingin melakukan penerbangan. (TrenAsia.com)