Kamis, 01 April 2021 03:54 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 10,5 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga Rabu, 31 Maret 2021 pukul 08:37 WIB.
Jumlah tersebut terdiri dari 10,2 juta WP orang pribadi (OP). Sebanyak 9,87 juta WP OP tercatat melaporkan SPT melalui e-filing. Jumlah pelapor SPT melalui e-filing naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar 8,37 juta WP OP.
Adapun WP OP yang mengisi secara manual mencapai 362.694 orang. Angka itu meningkat dari tahun lalu yang sebesar 278.766 orang.
Sementara itu, terdapat 309.232 WP badan yang telah melaporkan SPT Tahunan periode 2020. Sebanyak 261.165 WP badan melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-filing, sementara 48.067 WP badan lain mengisi secara manual.
Secara keseluruhan, jumlah WP yang telah melaporkan pendapatannya selama 2020 mencapai 10,54 juta. Capaian sementara ini sudah melampaui realisasi tahun lalu, yakni sebesar 8,91 juta WP.
Untuk diketahui, tenggat waktu pengisian SPT Tahunan bagi WP OP adalah Rabu, 31 Maret 2021. Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP badan yakni 30 April 2021.
Melaporkan SPT merupakan kewajiban bagi seluruh WP. Ketentuan soal pelaporan SPT termaktub dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (TrenAsia.com)