dinkes padang panjang
Senin, 05 Juli 2021 09:07 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali membuka akses untuk perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
"Di bulan Juli ini kami kembali membuka akses perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum juga melakukan perekaman," kata kadis Dukcapil melalui Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Rima Erizon, ME, dikutip dari laman FB Kominfo Padang Panjang, Senin (5/7/2021).
Disebutkannya, hingga Juli ini terdata sebanyak 76 orang warga yang tersebar di beberapa kelurahan belum melakukan perekaman e-KTP.
"Kami harapkan kepada warga yang belum melalukan perekaman, segera ke kantor Disdukcapil di Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat," imbaunya.
Ditambahkan Rima, berhubung saat ini masih dalam masa pandemi, bagi yang akan melakukan perekaman e-KTP wajib memakai masker, dan patuhi protokol kesehatan (prokes) lainnya.
"Kami masih menerapkan prokes bagi masyarakat yang mengunjungi Dukcapil. Baik dalam pelayanan, maupun bagi petugas yang ada di sini," katanya.
(*)