Hore! Mulai 1 Agustus 2020, KA Sibinuang Padang Beroperasi Lagi

Senin, 27 Juli 2020 19:40 WIB

Penulis:Sutan Kampai

KA Sibinuang saat berada di Stasiun Pariaman yang berada dekat dari wisata Pantai Gandoriah/Foto: M Hendra/KabarMinang.id
KA Sibinuang saat berada di Stasiun Pariaman yang berada dekat dari wisata Pantai Gandoriah/Foto: M Hendra/KabarMinang.id

KabarMinang.id - PT KAI Divre II Sumatera Barat akan kembali mengoperasikan Kereta Api Sibinuang relasi Padang-Naras mulai tanggal 1 Agustus 2020 mendatang.

Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi mengatakan dioperasikannya kembali KA itu, sebagai komitmen PT KAI untuk melayani dan memenuhi permintaan masyarakat ataupun pemerintah setempat, untuk pengembangan destinasi wisata di provinsi Sumatera Barat khususnya Pantai Gandoria.

"Gandorian adalah salah satu destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat Sumatera Barat. Jadi bertepatan pada 1 Agustus nanti, untuk yang ingin berwista ke Pariaman, sudah bisa naik kereta api," kata Reza, Senin 27 Juli 2020.

Ia menyebutkan di tahap awal ini, perjalanan kereta api yang akan beroperasi adalah KA Sibinuang relasi Padang-Naras. Frekuensi perjalanan sama seperti sebelumnya yakni sebanyak 8 kali perjalanan

Sementera untuk tiket, sudah bisa mulai dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sibinuang.

"Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Sibinuang sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia," ujar Reza.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang ini harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19.

Protokol Kesehatan Menggunakan Kereta Api

  1. Setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C.
  2. Setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA
  3. Setiap penumpang KA dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri.
  4. Setiap penumpang KA dihimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
  5. Setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta mencuci tangan (dianjurkan)

Reza menjelaskan, pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Serta, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Lalu tertera juga pada, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.