finansial
Selasa, 16 Juli 2024 12:29 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Tidak dapat dipungkiri, saat ini ada kejahatan di mana saja dan kapan saja, serta menyasar siapa saja tanpa pandang bulu. Tidak hanya pihak berwenang yang harus bertanggung jawab, setiap warga juga harus selalu waspada terhadap kejahatan.
Mungkin sebagian besar dari kita sudah selalu waspada terhadap tindak kejahatan seperti perampokan, pencurian, dan sebagainya. Namun, tidak semua orang bisa waspada terhadap kejahatan di dunia digital. Padahal, kejahatan juga bisa dilakukan oleh pelaku melalui berbagai channel seperti ponsel, kartu debit atau kartu kredit dan sebagainya jika Anda tidak berhati-hati.
Berikut beberapa bentuk kejahatan digital yang harus Anda waspadai, seperti yang telah dilansir dari OJK.
Card skimming adalah suatu tindakan pencurian data dari kartu ATM atau kartu debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetis namun secara ilegal. Strip magnetis sendiri adalah garis lebar hitam yang ada di belakang kartu ATM atau kartu debit, yang berfungsi untuk menyimpan seluruh informasi penting Anda termasuk nama nasabah, nomor kartu, dan masa berlaku.
Melalui metode card skimming, pelaku dapat menyalin informasi Anda lewat strip magnetis tersebut menggunakan alat pembaca kartu atau card skimmer yang ditempatkan di slot kartu mesin ATM atau kartu debit termasuk mesin Electronic Data Capture (EDC) saat Anda sedang berbelanja atau melakukan transaksi menggunakan kartu debit atau kartu kredit.
Tidak hanya itu, pelaku juga bisa memperoleh PIN kartu ATM atau kartu debit Anda dengan mengintip tombol yang Anda tekan saat melakukan transaksi lewat mesin ATM atau alat EDC, atau bisa juga dengan meletakkan kamera kecil yang dipasang di sudut tersembunyi pada mesin ATM.
Jika pelaku berhasil mendapatkan salinan informasi Anda dari strip magnetis dan PIN kartu ATM atau kartu debit, maka pelaku dapat membuat kartu palsu yang menggunakan data yang telah mereka peroleh dan bertransaksi menggunakan PIN Anda.
Berbeda dengan card skimming, pelaku phishing menggunakan saluran internet banking untuk memperoleh data dari kartu kredit Anda. Phishing sendiri adalah suatu tindakan yang dapat memancing Anda untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, yaitu berupa email, website, atau alat komunikasi elektronik lainnya.
Pesan yang disebarkan pelaku pada umumnya tampak seperti sungguhan bahkan diikuti dengan ancaman. Pengguna juga seringkali dijebak untuk mengirimkan informasi personal yang sensitif seperti user ID, password atau PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).
CVV sendiri adalah tiga angka terpisah yang ada di balik kartu ATM atau kartu debit Anda. Sehingga Anda tidak boleh menyebarkan angka CVV tersebut kepada siapapun karena bisa dimanfaatkan oleh pelaku tindak kejahatan.
Carding adalah suatu aktivitas belanja yang dilakukan secara online menggunakan data kartu debit atau kartu kredit yang diperoleh secara ilegal. Daripada modus kejahatan lainnya, carding relatif lebih mudah dilakukan karena tidak memerlukan adanya kartu fisik dan hanya memanfaatkan data korban yang diperoleh dari kartu debit atau kartu kredit.
Pada umumnya, pelaku melancarkan modusnya dengan mencari dan mendapatkan data dari kartu kredit dan debit melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data sensitif oleh oknum pada merchant, atau dari kartu yang hilang. Jika oknum pelaku tersebut berhasil mendapatkan semua data korban mulai dari nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu, dan informasi lainnya, maka pelaku dapat menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya akan ditanggung oleh korban yang sebetulnya tidak tahu apa-apa.
Itu tadi beberapa modus kejahatan digital yang paling sering terjadi. Tetap hati-hati dan waspada!
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 16 Jul 2024
24 hari yang lalu