Ini Alasan Menkeu Bagikan THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2023 Tidak 100 Persen

Rabu, 29 Maret 2023 19:09 WIB

Penulis:Egi Caniago

Editor:Egi Caniago

konferensi pers THR dan Gaji 13, Menteri Keuangan dan Menteri PANRB.jpg
Sri Mulyani Ungkap Alasan THR dan Gaji-13 ASN Tahun Ini Tukinnya Hanya 50 Persen (doc youtube kemenkeu)

Pemerintah resmi memberikan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak secara penuh pada tahun ini. Ada sederet hal yang mempengaruhi hal tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penanganan terkait pandemi COVID-19 masih berlanjut, terlebih pemerintah tengah fokus dalam hal pemulihan dan antisipasi. Selain itu, kondisi global yang tak menentu masih menghantui terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi kedepan.

"Tahun 2023 penanganan COVID masih tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Namun, Menkeu menegaskan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2023 telah menyesuaikan kondisi saat ini. Kemenkeu memutuskan THR dan gaji ke-13 sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.

Menurut Sri Mulyani, THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dalam melayani masyarakat. Di sisi lain, harapannya dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. Oleh karena itu, THR 2023 akan dicairkan mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. Setelah itu, gaji ke-13 cair pada Juni 2023.