Ini Daftar Lengkap Fasilitas yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Selasa, 10 Januari 2023 20:32 WIB

Penulis:Egi Caniago

Editor:Egi Caniago

Pajak-Digital-Shutterstock.webp
Ini Daftar Fasilitas yang Dikecualikan dari Pajak Natura atau Kenikmatan (null)

Pemerintah akan melakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, jumlah fasilitas kantor berupa natura atau kenikmatan yang diperoleh karyawan akan dikenai pajak natura, termasuk fasilitas olahraga yang tergolong mahal.

"Fasilitas olahraga dikecualikan dari pajak natura. Namun kadang, ada fasilitas olahraga yang hanya bisa dilakukan segeliintir orang, olahraga mahal, itukan fair jika dikenai pajak," katanya dalam Media Briefing di Jakarta, pada Selasa, 10 Januari 2023.

DJP mengungkapkan, aturan turunan terkait pajak natura telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang antara lain mencakup pengecualian PPh natura atau kenikmatan di mana terdiri dari lima objek,

Pada pasal 24 berbunyi : “Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura danlatau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi.”

Yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

Lalu pajak natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan, bersumber dari APBN, APBD atau anggaran desa.

Selanjutnya untuk natura atau kenikmatan daerah tertentu yang dikecualikan meliputi tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, serta olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif).

Lalu pakaian seragam antara lain seragam satpam dan seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, serta natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin dan tes pendeteksi COVID-19).

Begitu pula dengan fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial. (TrenAsia.com)