Ini Tujuan OJK Terbitkan 4 Aturan untuk Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Jumat, 12 Januari 2024 10:19 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

happy-young-asian-couple-realtor-agent.jpg
Ilustrasi penandatanganan polis asuransi. (Freepik)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) pada akhir tahun 2023. Peraturan ini diterapkan untuk mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun di Indonesia. 

Keempat POJK tersebut adalah:

  1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
  2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
  3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
  4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Tujuan dari penerbitan keempat POJK ini adalah untuk mempercepat proses transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun agar menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sektor perasuransian, salah satu isu utama yang diatasi oleh POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah keterbatasan kapasitas permodalan yang dapat mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor tersebut. 

POJK ini mengatur penyesuaian ketentuan modal minimum bagi pelaku usaha baru maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Selain itu, POJK Nomor 20 tahun 2023 diterbitkan untuk mengatasi praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah. 

POJK ini mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal terhadap risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

Di sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK ini juga mengatur tata kelola investasi dana pensiun agar lebih prudent, dengan persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun dan persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang berisiko tinggi. 

Selain itu, POJK ini juga mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan langsung oleh dana pensiun atau melalui pembelian produk anuitas.

Pada tahun 2024, OJK memiliki program prioritas untuk sektor industri perasuransian, yaitu penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.

Tujuan dari penyempurnaan ini adalah agar regulasi dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, sambil tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.

Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor industri penjaminan, yang memiliki peran strategis dalam ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM.

Dengan penerbitan keempat POJK ini, diharapkan sektor perasuransian dan dana pensiun di Indonesia dapat mengalami transformasi yang positif dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 11 Jan 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Jan 2024