Ekonomi
Rabu, 20 Maret 2024 10:30 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Penyelenggaraan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi. Dalam SE tersebut, salah satu poin yang dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bahwa THR 2024 harus disalurkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Maknanya, para pekerja/buruh diharapkan menerima THR mereka pada tanggal 3 April 2024.
“Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil,” ujar Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, pada Senin, 18 Maret 2024.
Kemudian, keputusan kedua adalah mengenai penerimaan THR. Menurut Ida, THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan,” tegas Ida.
Ida menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus menerus selama satu bulan, terutama yang terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), termasuk perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah,” kata Ida.
“Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” jelasnya, dikutip dari Setkab, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Ia juga menitipkan pesan khusus kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pesan pertamanya adalah mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten agar membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mengimbau perusahaan agar melakukan pembayaran THR Keagamaan lebih awal dari jatuh tempo kewajiban pembayarannya.
Selanjutnya, pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko ini akan terintegrasi melalui website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Ida juga menambahkan, Kemenaker telah membuka Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi THR kepada peserta yang mengajukan pengaduan, baik secara langsung melalui tatap muka maupun secara daring. Secara daring, masyarakat dapat menghubungi melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08119521151.
Tak hanya itu, Kemnaker mengingatkan pengusaha akan konsekuensi yang akan mereka hadapi jika terlambat membayar THR Keagamaan kepada para pekerja/buruh. Jika terlambat, mereka harus siap menghadapi denda sebesar 5%. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Meskipun ada denda, ia menegaskan hal tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada para pekerja/buruh.
Sementara, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan akan diberlakukan sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR secara penuh atau mencicil pembayarannya kepada pekerja/buruh. Sanksi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksi berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 19 Mar 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 20 Mar 2024