Inilah Perbandingan Rincian Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan

Rabu, 26 Januari 2022 23:18 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Editor:Sutan Kampai

A-KHOFIFAH.jpeg
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai mengikuti upacara HUT ASN (kominfo)

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan Nomor 98 Tahun 2020, terdapat rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan bahwa status tenaga honorer di instansi akan dihapus pada tahun 2023. Setelah menghapus status tenaga honorer, pemerintah pun menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pun meminta kementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

“Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 Januari 2022.

Kemenpan RB pun memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga tahun 2023.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” sambung Tjahjo.

Lewat PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, dipaparkan besaran gaji PNS untuk tahun 2022 berdasarkan golongan. Berikut rinciannya:

Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Fasilitas yang didapatkan oleh PNS di antaranya gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2020, rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

PPPK akan mendapatkan fasilitas berupa gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan pengembangan kompetensi. (TrenAsia.com)