Izin PT Gag Nikel Masih Aman di Raja Ampat, Ini Sebabnya

Kamis, 12 Juni 2025 11:24 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Sebagian lahan reklamasi PT Gag Nikel
Sebagian lahan reklamasi PT Gag Nikel (TrenAsia/Debrinata )

JAKARTA - Pemerintah RI diketahui mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Keputusan tersebut diterapkan setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Meski begitu, yang menarik perhatian adalah dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat. Mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Mengapa Hal ini Terjadi?

1. Lokasi Tambang Berada di Luar Geopark Raja Ampat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan jika, PT Gag Nikel memang beroperasi di Pulau Gag, yang termasuk wilayah administratif Kabupaten Raja Ampat.

Namun, lokasi tambangnya berada di luar batas resmi Geopark Raja Ampat, baik dari sisi kawasan konservasi darat maupun laut. Hal ini menjadi salah satu dasar hukum kuat mengapa izinnya tidak termasuk dalam daftar pencabutan.

2. Memiliki Izin yang Masih Berlaku Secara Legal

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kemudian, Bahlil menyebutkan PT Gag Nikel merupakan satu-satunya pertambangan di Raja Ampat yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel di tahun 2025. Adapun perusahaan telah memulai produksi sejak tahun 2018.

3. Komitmen terhadap Reklamasi dan Lingkungan

Perusahaan ini dinilai Bahlil relatif patuh dalam menjalankan kewajiban reklamasi. Dari total lahan yang dibuka, sebagian sudah direklamasi dan sebagian dinyatakan berhasil oleh pemerintah. GAG juga menerapkan sistem pengelolaan limbah seperti kolam endapan air limpasan, dan tidak membuang limbah langsung ke laut.

4. Daya Dukung Ekonomi Lokal

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko,dan Sumber Daya Manusia Aji Priyo Anggoro bercerita jika, sekitar 60% tenaga kerja di PT GAG Nikel berasal dari wilayah Sorong dan Raja Ampat.

Mereka bukan hanya operator mesin, tetapi juga teknisi, tenaga pendukung reklamasi, dan penjaga sistem pengelolaan lingkungan. Tak sedikit dari mereka sebelumnya bekerja di sektor yang sama sekali berbeda, seperti perkebunan dan perikanan.

"Para pekerja lokal yang sebelumnya terbiasa di sektor lain seperti perkebunan, diberikan pelatihan (training) sesuai kebutuhan lokasi kerja. Misalnya, pelatihan untuk mengelola genset atau pembangkit listrik internal perusahaan," Ceritanya saat di Pulau GAG dilansir pada Selasa, 10 Juni 2025.

5. Pengawasan Pemerintah dan Arahan Presiden

Meskipun izinnya tidak dicabut, PT Gag Nikel berada dalam pengawasan ketat pasca arahan Presiden RI yang meminta seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat diaudit dan dievaluasi menyeluruh.

Izin tetap diberikan, namun operasional harus memenuhi standar ketat dari sisi Amdal, konservasi, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik.

Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM. Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 11 Jun 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Jun 2025