Jelang Pelaksanaan Ibadah Kurban, Kakanwil Kemenag Sumbar Kembali Ingatkan Pedomani SE Menag

Senin, 12 Juli 2021 19:02 WIB

Penulis:Sutan Marajo

KEMENAG SUMBAR.jpg
Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Syamsuir saat memberikan arahan pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1442H/2021M bersama Panitia Pelaksana dan Peserta Kurban secara virtual di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021).

Kondisi pandemi yang masih melanda negeri hingga saat ini membuat Pemerintah siap siaga dan waspada dalam rangka memberikan perlindungan dan antisipasi kepada masyarakat agar terhindar dari covid-19 termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia selaku bagian dari Pemerintah dalam bidang Agama dan Keagamaan serta Pendidikan.

Surat Edaran Menteri Agama RI terkait Pelaksanaan Ibadah baik salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban merupakan bukti negara hadir untuk rakyatnya ditengah-tengah wabah yang masih merebak dan kian meningkat.

Hal itu disampaikan Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Syamsuir saat memberikan arahan pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1442H/2021M bersama Panitia Pelaksana dan Peserta Kurban secara virtual di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021).

Didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, seluruh Kepala Bidang, Kasi dan Kasubbag terkait, Syamsuir mengingatkan seluruh peserta rapat yang hadir secara luring dan daring agar mempedomani dan menerapkan imbauan Menteri Agama saat melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban.

“Pastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan kerumunan dan menerapkan prokes ketat sesuai dengan SE Menag No. 17 yang sama dengan kondisi atau status daerah kita saat ini berdasarkan data satgas covid provinsi dan daerah masing-masing,” ujar Syamsuir.

“Pelaksanaannya sesuai syariat islam dengan rentang tanggal penyembelihan dari 11 hingga 13 Dzulhijah di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak untuk menghindari kerumunan,” jelasnya.

“Dari 25 total hewan kurban yang terkumpul bisa juga dikirimkan ke daerah-daerah dan pondok pesantren ataupun panti asuhan yang membutuhkan sesuai dengan tujuan Ibadah Kurban yaitu menumbuhkan rasa solidaritas disamping sebagai bentuk rasa syukur umat kepada Allah SWT. Jadi tidak semua harus disembelih di Kanwil karena bisa langsung didstribusikan ke daerah dan dilaksanakan disana,” tambahnya.

“Mengenai tradisi atau kebiasaan memasak, makan bersama dan hal-hal yang menimbulkan kerumunan pada tahun-tahun sebelumnya untuk tahun ini kita tiadakan. Untuk pendistribusian daging kurban kepada masyarakat dan peserta kurban, diharapkan panitia bisa mengantarkan langsung atau mempunyai skema pengaturan waktu sehingga tidak terjadi juga penumpukan masa,” ingatnya.

Kakanwil juga mengingatkan seluruh Panitia Kurban di masing-masing Kemenag Kab/Kota serta tempat-tempat penyembelihan untuk mempedomani imbauan Menag dalam pelaksanaan Ibadah Kurban.

Mengenai hari pelaksanaan Ibadah Kurban dilingkungan Kanwil, diputuskan pada Rabu (21/7) bertepatan dengan 11 Dzulhijah 1442 H dengan estimasi maksimal lima ekor sapi yang akan disembelih di Kanwil.

(rel)