Jumat, 11 Desember 2020 01:45 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Jelang penutupan tahun 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatra Barat meminta kepada satuan kerja (satker) lingkup Kanwil DJPb Sumbar untuk mematuhi kalender akhir tahun 2020.
Kasi PPA IB Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat Syamsu Rizal mengatakan sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020. Perlu disampaikan juga bahwa persiapan yang baik dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2020.
"Jadi sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara. Untuk itu kepada satker lingkup Kanwil DJPb Sumbar patuhi kalender akhir tahun 2020 tersebut," kata Syamsu yang dikutip dari materi Kalender Langkah-Langkah Akhir Tahun 2020, Kamis (10/12/2020).
Syamsu juga mengingatkan kepada satker lingkup Kanwil DJPb Sumbar mengenai pengaturan batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut.
"Soal kalender akhir tahun ini, wajib bagi satker mematuhinya. Jika lewat dari waktu yang ditentukan, resikonya satker harus berurusan dengan lembaga tertingginya," jelasnya.
Diakuinya bahwa di Sumbar tahun 2019 lalu ada beberapa satker yang tidak menjalankan atau mematuhi kalender akhir tahun tersebut.
Adapun batas-batas akhir pengajuan SPM ke KPPN sebagai berikut.