Selasa, 19 Juli 2022 21:51 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Redaksi
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Bank Mandiri (MBRI) digugat oleh seorang nasabah bernama Bambang Suryanto masing-masing senilai Rp2 miliar. Gugatan dilayangkan menyusul limit saldo dan tagihan kartu kredit berubah tanpa sepengetahuannya.
Selain bank BCA, dan Mandiri, penggugat juga menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat ketiga yang ikut andil dalam perkara ini.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 18 Juli 2022, dengan nomor perkara 646/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dalam petitum gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Suryanto yaitu, dalam petitum provisi (gugatan yang harus didahulukan) ia meminta pengadilan untuk menghentikan segala tagihan dari tergugat 1, tergugat II dan tergugat III kepada penggugat sampai adanya putusan hukum tetap.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," bunyi salah satu petitum gugatan yang diakses pada laman resmi PN Jaksel pada Selasa, 19 Juli 2022.
Kemudian, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa bank BCA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kriminalisasi terhadap nasabah.
Penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan bank BCA harus mengembalikan uang penggugat senilai Rp317,03 juta secara tunai. Lalu, penggugat meminta pengadilan untuk memerintahkan bank BCA untuk membatalkan tagihan semua tagihan yang limit kartunya berubah menjadi Rp100 juta dan tagihan menjadi Rp103 juta yang tidak pernah dilakukan penggugat.
Selanjutnya, penggugat memohon kepada pengadilan untuk menghukum bank BCA dan bank Mandiri untuk membayar ganti rugi immaterial masing-masing senilai Rp2 miliar kepada penggugat. Penggugat juga meminta bank Mandiri membatalkan transaksi elektronik senilai Rp197 juta dan US$100 setara Rp1,49 juta (asumsi kurs Rp14.976 perdolar AS).
Penggugat meminta pengadilan meletakkan jaminan sita (conservatoir beslag) yang pertama pada tanah dan bangunan bank BCA alias menara BCA, tanah dan bangunan bank Mandiri yang terletak di Jenderal Gatot subroto, Jakarta Barat dan tanah serta bangunan OJK yang terletak di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Sawah Besar Jakarta Pusat.
Terakhir, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan ketiga tergugat harus tunduk dalam hukum serta menghukum bank BCA untuk membayar perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Namun, dalam perkara ini, seluruh gugatan yang telah disebutkan tersebut belum dikabulkan oleh pengadilan, karena masih dalam tahap sidang pertama. (TrenAsia.com)