Kemenhub Tengah Persiapkan Regulasi Bersepeda di Jalan Raya yang Aman

Jumat, 21 Agustus 2020 05:05 WIB

Penulis:Sutan Kampai

Ilustrasi bersepeda/Foto: ist
Ilustrasi bersepeda/Foto: ist

KabarMinang.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan regulasi bersepeda di jalan raya. Hal ini menyikapi adanya tren bersepeda, sehingga aktivitas bersepeda santai di jalan raya, dinilai berisiko terjadinya kecelakaan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana, mengatakan, saat ini regulasi tersebut masih berbentuk rancangan peraturan menteri (RPM) dan butuh pengkajian lebih matang.

“Regulasinya, masih rancangan, posisinya masih di Biro Hukum Kementerian Perhubungan. Tinggal diteliti, September kita sosialisasikan,” katanya, dikutip dari suararantau.com, Kamis 20 Agustus 2020.

Dikatakannya, regulasi setingkat Permenhub tersebut tidak akan memuat aturan sanksi, tapi hanya tata cara berkendara sepeda di jalan raya. Diakuinya, dalam rancangan tersebut memang tidak mengatur sanksi hukum. Hanya peraturan teknis saja, bagaimana sarana dan prasarana dan ber keselamatan dalam bersepeda.

“Kita sepakat, hanya undang-undang dan perda yang ada sanksi,” tegasnya.

Diakuinya, bersepeda menjadi gaya hidup dan kebiasaan baru bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Tidak hanya berolahraga, bersepeda juga menjadi trend untuk sekedar berswafoto saja. Termasuk juga sarana transportasi untuk ke sekolah dan bekerja.

Untuk itu, pemerintah perlu memberikan regulasi agar pengendara sepeda mendapatkan memiliki aturan tersendiri di jalan raya. “Nanti pada kegiatan pekan keselamatan berkendara kita sosialisasikan ini. Termasuk mendorong pekan keselamatan bersepeda,”ungkapnya.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas pendukung sepeda. Seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir sepeda. “Kapan perlu nanti, instansi pemerintah harus menyediakan ruang mandi khusus bagi pengendara sepeda yang berkeringat, untuk ganti pakaian,”ujarnya.

Selain itu, rancangan aturan tersebut lebih banyak mengatur terkait tata cara bersepeda di jalan raya. Seperti, sepeda harus ada pemantul cahaya, lampu, klakson. Kemudian penyediaan rambu untuk bersepeda.

“Yang penting itu mengatur isyarat berkendara di jalan raya. Bagaimana isyaratnya, berbelok. Menyalip, atau memberikan jalan bagi pengendara di belakang,” sebut dia.

Adanya rencana untuk bersepeda ini, karena bersepeda santai kini menjadi gaya hidup di saat masa pandemi Covid-19 saat ini. Olahraga yang trend dengan nama gowes ini, digandrungi masyarakat di seluruh daerah di Indonesia, dan dari berbagai kalangan usia.