Kenali Arti Istilah Windfall Tax dalam Perpajakan

Selasa, 16 Juli 2024 14:28 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Ketahui Apa Itu Windfall Tax dalam Dunia Perpajakan
Ketahui Apa Itu Windfall Tax dalam Dunia Perpajakan (South China Morning Post.)

JAKARTA – Kondisi keuangan negara yang tengah terlilit utang kini menjadi sorotan. Hal ini disebabkan oleh keputusan pemerintah dan DPR RI yang setuju untuk memperluas defisit anggaran 2024 menjadi 2,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari target awal sebesar 2,29% dari PDB.

Selain itu, rencana dari pemerintahan baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berpotensi meningkatkan rasio utang hingga 50% dari PDB, dari level saat ini yang kurang dari 40% dari PDB.

Pemerintah menghadapi tantangan menanggung belanja yang tinggi di tengah pendapatan yang minim. Salah satu penyebabnya adalah tak menerapkan kebijakan windfall tax harga komoditas, sehingga tidak dapat mengambil peluang dari tingginya harga komoditas beberapa waktu lalu.

Lantas, mengenai hal tersebut, sebenarnya apa itu windfall tax?

Istilah windfall tax mungkin jarang didengar di kalangan masyarakat umum. Ini karena kebijakan tersebut memang belum pernah diterapkan di Indonesia. Windfall tax sebenarnya bukanlah konsep baru dalam dunia perpajakan.

Windfall tax merupakan pajak tambahan yang dikenakan oleh pemerintah pada sektor-sektor industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut untuk meraih keuntungan yang lebih tinggi atau di atas rata-rata.

Windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga, adalah bentuk pajak yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan yang tidak terduga atau tidak diharapkan.

Pajak ini diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan yang besar dalam waktu singkat, seperti perusahaan minyak dan gas yang memperoleh keuntungan besar akibat kenaikan harga minyak. Tujuan dari windfall tax adalah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara.

Cara kerja windfall tax adalah dengan menetapkan ambang batas keuntungan yang dianggap sebagai keuntungan tak terduga. Jika suatu perusahaan melebihi ambang batas tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenakan pajak.

Pajak ini biasanya dikenakan pada perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat, seperti dalam industri minyak dan gas yang mendapatkan keuntungan besar karena lonjakan harga minyak.

Akan tetapi, windfall tax juga memiliki kelemahan. Pajak ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan yang memperoleh keuntungan besar karena faktor lain selain kenaikan harga minyak. Selain itu, pajak ini juga dapat mengurangi investasi di sektor yang terkena pajak, karena para investor akan mempertimbangkan kemungkinan pajak di masa depan saat membuat keputusan investasi.

Negara yang Menerapkan Windfall Tax 

Dikutip dari pajakku dan ortax.org , berikut beberapa negara yang pernah menerapkan, akan menerapkan, dan masih menerapkan kebijakan fiskal windfall tax:

Amerika Serikat

Pada tahun 1980, Amerika Serikat menerapkan kebijakan fiskal windfall tax terhadap produksi minyak mentah. Kebijakan ini diperkenalkan sebagai respons terhadap lonjakan keuntungan yang terjadi setelah deregulasi kontrol harga AS terhadap minyak tanah. Pajak ini kemudian dicabut atau tidak diterapkan lagi pada tahun 1988.

Inggris

Tahun 1997 Inggris juga sempat menerapkan kebijakan fiskal windfall tax terhadap perusahaan-perusahaan utilitas yang telah diprivatisasi. Kebijakan ini diperkenalkan oleh Partai Buruh yang memandang bahwa pemilik perusahaan utilitas mendapatkan keuntungan berlebihan akibat dari penilaian saham yang rendah saat pertama kali diprivatisasi serta dampak regulasi yang longgar.

Kini, Inggris menerapkan kebijakan windfall tax terhadap industri dengan komoditas energi sejak 26 Mei 2022. Awalnya, kebijakan ini direncanakan hanya berlaku hingga tahun 2025, namun telah mengalami beberapa perubahan dalam hal tarif dan jangka waktu penerapan.

Sejak Januari 2023, tarif energy profits levy atau windfall tax meningkat dari 25% menjadi 35%, dan penerapannya diperpanjang hingga Maret 2028. Selain peningkatan tarif, Inggris juga memperluas cakupan pajak ini, yaitu atas windfall profit yang diperoleh perusahaan pembangkit listrik secara temporer akan dikenakan tarif sebesar 45% hingga Maret 2028.

Kedua kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar £14 miliar hingga £55 miliar dari tahun 2022 hingga 2028. Kenaikan tarif windfall tax ini bertujuan untuk mengumpulkan dana tambahan yang dapat digunakan untuk membantu meringankan beban biaya hidup warga Inggris yang terkena dampak kenaikan tagihan energi yang meningkat pesat.

Italia

Pemerintah Italia telah menaikkan pajak tambahan terhadap keuntungan luar biasa yang diperoleh oleh perusahaan energi, sebagai akibat dari lonjakan harga komoditas energi. Pajak atas pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan energi di negara ini naik dari 25% menjadi 35%.

Penerimaan dari pajak ini direncanakan akan digunakan untuk memperluas bantuan sosial kepada masyarakat dan pelaku bisnis di tengah meningkatnya harga energi dan inflasi.

Malaysia

Dalam rangka memperluas basis pajak pada tahun 2023, Malaysia berencana menyiapkan berbagai strategi mengingat rendahnya tingkat penerimaan pajak di kawasan Asia Tenggara. Salah satunya yaitu menerapkan kebijakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap wajib pajak badan atau perusahaan yang memperoleh penghasilan di atas RM100 juta atau setara dengan Rp 345,3 miliar setahunnya.

Tarif pajak yang akan diterapkan adalah 33%, lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal Pajak Penghasilan Badan yang berlaku di Malaysia, yaitu 24%. Kebijakan fiskal ini diharapkan dapat mempercepat upaya konsolidasi fiskal di Malaysia.

Kebijakan ini diberlakukan sekali saja dan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil memperoleh pendapatan besar di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk memastikan bahwa implementasi windfall tax dilakukan secara transparan, mengingat urgensi untuk mendukung penanganan krisis kesehatan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Austria

Austria menerapkan windfall tax dengan tarif tertinggi mencapai 40% untuk perusahaan minyak dan gas yang memperoleh keuntungan lebih dari 20% di atas rata-rata keuntungan empat tahun sebelumnya. Pajak ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperoleh tarif lebih rendah jika mereka melakukan investasi dalam sektor energi terbarukan.

Slovakia

Pemerintah Slovakia mengenakan windfall tax terhadap produsen listrik serta perusahaan minyak, gas, dan batu bara. Tarif yang dikenakan 90% untuk produsen listrik mulai 1 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024.

Republik Ceko

Pemerintah Republik Ceko mengimplementasikan windfall tax pada tahun 2022 untuk perusahaan produsen listrik. Tarif yang dikenakan adalah 90% bagi perusahaan dengan total annual turnover pada tahun 2021 setidaknya 2 miliar Koruna Ceko.

Sementara itu, perusahaan lain seperti perusahaan energi dan bank dikenakan tarif sebesar 60%, yang berlaku mulai tahun 2023 hingga 2025.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 15 Jul 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 16 Jul 2024