Selasa, 10 Januari 2023 18:52 WIB
Penulis:Egi Caniago
Editor:Egi Caniago
Mantan Camat Boleng berinisial BA ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat terkait dugaan kasus pemalsuan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh tua adat, Selasa (10/01).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat Vendi Trilaksono mengatakan penahanan BA terkait dugaan pemalsuan Surat Pernyataan.
" Tersangka BA ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat ungkap Vendy kepada media ini, Selasa (10/1) siang. Ia juga mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat melakukan penahanan terhadap tersangka BA karena ancaman penjara di atas 5 tahun.
" Kita melakukan penahanan terhadap tersangka ini, karena ancaman penjara diatas lima tahun, karena kalau kita tidak melakukan penahanan resikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di Pengadilan tinggal kita lansung bawah saja tersangka ini," ungkapnya.
Vendi menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap dugaan terkait benar dan salahnya tersangka tentunya akan dibuktikan di Pengadilan.
" Inikan masih status tersangka terkait kasus pemalsuan surat pernyataan dan benar atau salahnya nanti tentunya akan dibuktikan di Pengadilan," jelasnya.
Penahanan tersangka BA, lanjut Vendy akan dilakukan maksimal 20 hari. (floresku.com)