Vaksinasi Covid-19
Jumat, 08 Oktober 2021 08:38 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Sutan Marajo
Pemerintah Kota Padang mewajibkan pengunjung, pedagang ataupun pegawai untuk menunjukan bukti vaksinasi sebelum masuk mall dan swalayan.
Jika mereka tidak bisa menunjukan bukti vaksin, maka diharuskan menunjukan bukti rapid antigen maksimal 1 kali 24 jam, atau PCR maksimal 2x24 jam.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar, menyatakan, ketentuan ini sesuai edaran Gubernur Sumbar tentang kewajiban menunjukan bukti vaksin sebelum masuk pusat perbelanjaan diberlaku untuk daerah yang status PPKM level IV.
"Dinas perdagangan sudah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut selama dua hari belakang kepada pengelola mall dan pusat perbelanjaan," kata Andree Algamar, dikutip dari laman Infopublik.id, Jumat (8/10/2021).
Andree menekankan, sosialisasi yang dilakukan dinas perdagangan dengan cara mendatangi pengelola mall dan menempelkan surat edaran tersebut.
"Terdapat empat mal dan ratusan swalayan di Padang, sudah dua hari kita sosialisasikan dan terus akan kita sosialisasikan,"imbuhnya.
Pengawasan kebijakan ini nantinya akan dilakukan petugas dinas perdagangan yang juga melibatkan satgas COVID-19.
Ia berharap, dukungan pengelola mall dan swalayan untuk mendukung kebijakan tersebut guna membentuk herd immunity.
"Kebijakan wajib menunjukan bukti vaksin sebelum masuk mal dan swalayan ini juga upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi," tambahnya.
(MC Padang).
3 tahun yang lalu