Menguak Apa Itu Perjanjian Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Rabu, 15 Mei 2024 17:38 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Ketahui Apa Itu Perjanjian Pisah Harta ala Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Ketahui Apa Itu Perjanjian Pisah Harta ala Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram/sandradewa88)

JAKARTA - Penyelidikan terus berlanjut terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, juga terlibat sebagai salah satu tersangka yang diduga dapat menyebabkan kerugian hingga Rp271 Triliun.

Kejagung telah menyita sejumlah aset Harvey Moeis, seperti empat mobil berupa Toyota Vellfire, Lexus, MINI Cooper, dan Rolls Royce. Namun, MINI Cooper dan Rolls Royce diketahui merupakan milik Sandra Dewi sebagai hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis untuk istrinya.

Dalam penyidikan ini, Kejagung tidak melakukan penyitaan terhadap harta atau aset milik Sandra Dewi lantaran keduanya telah membuat perjanjian pranikah, berupa perjanjian pisah harta sebelum keduanya menikah pada November 2016.

Apa itu Perjanjian Pisah Harta?

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian pisah harta adalah sebuah perjanjian yang dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama.

Dalam hal ini, calon suami dan calon istri atau suami dan istri dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Di depan hadapan hukum, perjanjian pisah harta ini bahkan telah diperbolehkan untuk menyelesaikan persoalan harta gono gini sejak Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Melansir saluran youtube pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, keuntungan adanya perjanjian bisa harta dapat berguna bagi kedua belah pihak jika memiliki pekerjaan masing-masing. Pasalnya perjanjian tersebut memuat jika suami mengalami bangkrut atau pailit maka istri tidak akan di pailitkan juga.

Namun jika salah satu pasangan istri atau suami tidak bekerja maka perjanjian tersebut dianggap kurang menguntungkan. Kecuali misalnya, selama perkawinan suami sangat loyal ketika membeli harta-harta selalu atas nama istri, maka perjanjian pisah harta akan sangat berguna.

Pengacara kondang ini bahkan menyebut, adanya perjanjian pisah harta dibuat jika ada kekhawatiran antara kedua belah pihak terkait kekayaan atau aset yang dimiliki dari masalah hukum. Misalnya kekhawatiran jika suami tercatat kaya lalu keluarga suami mengkhawatirkan aset dan kekayaan tersebut akan dibawa istri untuk hal yang lainnya.

Menurutnya saat ini perjanjian pisah harta sudah menjadi tren di kalangan perkawinan terlebih perjanjian besar harta dapat dibuat kapanpun baik sebelum menikah hingga sesudah menikah.

Sebagai catatan, perjanjian pisah harta ini harus didaftarkan, agar unsur publisitas yang berkaitan dengan perjanjian dapat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan perjanjian sendiri dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) bisa mengetahui dan tunduk pada aturan yang telah dibuat didalam perjanjian pisah harta yang tercantum di dalam akta pisah harta.   

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 29 Apr 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 15 Mei 2024