Menilik Perbedaan Antara Student Loan di Luar Negeri dan Pinjol Pembayaran Kuliah di Indonesia

Jumat, 01 Maret 2024 11:26 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),. (TrenAsia/Deva Satria)

JAKARTA - Tidak dapat dipungkiri jenjang pendidikan perguruan tinggi memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam upaya memperoleh pendidikan yang berkualitas, banyak mahasiswa berupaya mendapatkan pendanaan melalui berbagai sumber, termasuk student loan di luar negeri dan layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia. 

Kedua metode pembiayaan ini menawarkan solusi untuk membantu mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) atau biaya pendidikan lainnya, namun terdapat perbedaan signifikan dalam cara kerja, persyaratan, dan implikasi bagi peminjam.

1. Sistem Student Loan di Luar Negeri

Di banyak negara maju, sistem student loan telah lama menjadi salah satu pilihan utama untuk pembiayaan pendidikan tinggi. 

Pemerintah atau lembaga keuangan biasanya menawarkan pinjaman ini dengan bunga rendah dan periode pembayaran yang panjang. Bahkan, student loan yang berlaku di negara-negara Barat biasanya dibayarkan setelah mahasiswa sudah lulus dan memperoleh pekerjaan. 

Di Amerika Serikat, misalnya, program Federal Student Aid menawarkan berbagai jenis pinjaman yang dirancang untuk membantu mahasiswa dengan kebutuhan finansial yang berbeda. 

Pinjaman ini sering kali bersifat subsidi, di mana pemerintah membayar bunga pinjaman selama mahasiswa masih bersekolah.

Di negara-negara Eropa seperti Inggris, student loan juga didesain dengan pendekatan yang berorientasi pada pendapatan, di mana pembayaran kembali pinjaman dimulai hanya ketika pendapatan lulusan mencapai batas tertentu. 

Ini memberikan keamanan finansial bagi lulusan yang mungkin membutuhkan waktu untuk mendapatkan pekerjaan atau memulai karier dengan gaji yang lebih rendah.

2. Layanan Pinjaman Online di Indonesia

Sebagai alternatif dari sistem perbankan tradisional, layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending telah berkembang pesat di Indonesia. Platform ini memungkinkan individu untuk meminjam uang langsung dari pemberi pinjaman lainnya, dengan platform bertindak sebagai perantara. 

Layanan ini menawarkan proses aplikasi yang cepat, persyaratan yang lebih fleksibel, dan pencairan dana yang relatif cepat, menjadikannya pilihan yang menarik bagi mahasiswa yang membutuhkan dana untuk membayar UKT atau biaya pendidikan lainnya.

Namun, pembayaran untuk pinjaman online biasanya lebih pendek, yang dapat menimbulkan tekanan finansial pada peminjam jika mereka belum memiliki penghasilan tetap.

Apabila student loan di AS dan Eropa dibayarkan setelah mahasiswa lulus dan memiliki pendapatan, layanan pinjol di Indonesia mengharuskan mahasiswa untuk membayar setiap bulannya ketika masih menjalani kuliah.

Perbandingan dan Implikasi

Ketika membandingkan kedua sistem pembiayaan pendidikan ini, beberapa perbedaan kunci menjadi jelas. Pertama, sumber pembiayaan: student loan di luar negeri seringkali didukung atau disubsidi oleh pemerintah, sementara pinjaman online di Indonesia umumnya berasal dari sektor swasta. 

Kedua, kondisi pinjaman: student loan cenderung menawarkan bunga lebih rendah dan periode pembayaran yang lebih panjang, membuatnya lebih berkelanjutan dalam jangka panjang dibandingkan dengan pinjaman online yang mungkin membebankan bunga lebih tinggi karena tidak adanya subsidi dan memerlukan pembayaran kembali dalam waktu yang lebih singkat.

Pembayaran UKT untuk Kuliah di ITB

Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial mengenai PT Inclusive Finance Group (Danacita), perusahaan pengelola layanan pinjol yang menyediakan layanan pembayaran untuk UKT di Institut Teknologi Bandung. 

Danacita menawarkan struktur biaya bagi para mahasiswa yang mengambil pinjaman pendidikan, meliputi dua jenis biaya utama: Biaya Persetujuan dan Biaya Platform. 

Saat seorang pelajar berhasil mendapatkan persetujuan pendanaan, mereka akan dikenai Biaya Persetujuan sekali saja sebesar 3% dari total dana yang disetujui. 

Selanjutnya, Biaya Platform akan diberlakukan setiap bulan dengan tarif antara 1,6% hingga 1,75%, tergantung pada durasi pembayaran yang dipilih oleh peminjam.

Tarif harian keseluruhan yang diberlakukan oleh Danacita berada pada kisaran 0,07% per hari, yang mana ini berada di bawah plafon maksimal 0,1% per hari yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengatakan, sebagai penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danacita membuka pintu solusi alternatif bagi mahasiswa Indonesia dalam mengatasi biaya kuliah. 

Alfonsus menyebutkan, dalam menjalankan misinya, Danacita menawarkan pendanaan pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.  

Melalui kemitraan dengan lembaga pendidikan, 100% pendanaan disalurkan langsung ke rekening institusi kampus, memastikan dana digunakan untuk keperluan pendidikan semata. 

"Besar harapan kami melalui kemitraan dengan lembaga pendidikan, Danacita dapat mendukung perkembangan ekosistem pendidikan di Indonesia," ungkap Alfonsus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024. 

Responsibility lending dikatakan Alfonsus menjadi landasan bagi Danacita, di mana setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, terutama pelajar dan/atau wali. 

Praktik ini dijalankan dengan mematuhi pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk batasan maksimum biaya yang ditetapkan oleh OJK, menjadi fokus utama perusahaan. 

Dalam upaya mendukung keuangan penerima dana, Danacita memberikan opsi pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan.

Alfonsus Wibowo menekankan bahwa Danacita tidak memberikan paksaan kepada calon penerima dana. Perusahaan ini hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi solusi lain yang sudah disediakan oleh lembaga pendidikan. 

Dengan kerja sama bersama 148 mitra pendidikan, Danacita telah menyalurkan dana pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia.  

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 26 Feb 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 01 Mar 2024