UMKM
Senin, 27 November 2023 13:37 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Seperti yang Anda ketahui, TikTok telah dihentikan kegiatan operasionalnya pada Oktober 2023 lalu. Namun, baru-baru ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki beberkan informasi tentang kelanjutan usaha TikTok untuk menghadirkan kembali fitur TikTok Shop di Indonesia.
Katanya, terdapat informasi Tiktok Shop sedang jalin komunikasi dengan tiga perusahaan e-commerce yang beroperasi di Indonesia Indonesia.
Teten menyebutkan, ketiga perusahaan tersebut yakni Tokopedia, Bukalapak, dan e-commerce yang berada di bawah CT Corp. Namun Teten belum mengetahui secara persis isi komunikasi antara tiga e-commerce tersebut dengan Tiktok Shop.
"Saya tahu ada tiga e-commerce yang sudah dihubungi Tiktok, tapi dari mereka yang dihubungi," ujar Teten ketika ditemui awak media pada Kamis, 23 November 2023 di Jakarta.
Teten yakin TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia, entah melalui pembukaan platform mereka sendiri atau dengan berinvestasi dalam salah satu e-commerce lokal. Keyakinan tersebut didasarkan pada kondisi pasar digital yang kuat di Indonesia sehingga menjadikan negara ini sebagai target utama bagi investor di sektor ekonomi digital.
Meskipun demikian, Teten mengakui hingga saat ini belum ada pertemuan yang terjadi antara dirinya dan TikTok Shop meskipun sebelumnya sudah ada rencana untuk melakukan pertemuan tersebut.
"Saya waktu itu masih sibuk, pas kita ada jadwal mereka juga nggak siap. Jadi kita agendakan untuk yang akan datang saja, kan ini permintaan mereka yang mau ketemu," sebutTeten.
Di Indonesia sendiri sebanyak 22 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah beralih ke platform digital. Meskipun demikian, produk-produk dari UMKM tersebut masih menghadapi persaingan yang ketat dengan produk impor yang memiliki harga lebih terjangkau.
Seperti diketahui, TikTok telah menghentikan layanan TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023. Penghentian layanan tersebut merupakan buntut disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peraturan tersebut mengatur platform sosial media hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Pemerintah mengklaim aturan tersebut dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah sebanyak 67 juta pelaku.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana pada 24 Nov 2023
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 27 Nov 2023
7 hari yang lalu