razia masker
Sabtu, 04 September 2021 17:32 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Sutan Marajo
Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Kota Padang Padang, oleh tim gabungan, hari ini, Sabtu (4/9/2021) kembali menindak 221 pengguna jalan yang masih melanggar protokol kesehatan (prokes) di daerah itu.
Operasi yustisi yang dipimpim Ketim III Yustisi Polres, Kasubag Hukum, Iptu Hendri Bintang, SH mengatakan, sampai saat ini masih ditemukan masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Sosialisasi terus kami lakukan, dan operasi yustisi juga akan terus digelar sampai semua masyarakat Padang Panjang bisa mematuhi prokes Covid-19 sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No 6 Tahun 2020," tegasnya, dikutip dari laman FB Kominfo.
Dijelaskannya, dari 221 yang terjaring terdiri dari 197 pejalan kaki, 15 pengendara roda dua, dan pengendara roda empat sebanyak sembilan orang.
Operasi ini, dikatakannya lagi, akan tetap dipusatkan di Kawasan Pasar Pusat Kota Padang Panjang, dengan tim gabungan dari TNI/ Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol-PP Damkar, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
(dega)