Pajak Natura Muncul Ditahun 2023

Selasa, 10 Januari 2023 20:21 WIB

Penulis:Egi Caniago

Editor:Egi Caniago

Pajak-Digital-Shutterstock.webp
Apa Itu Pajak Natura? (null)

Pada Desember 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemungutan pajak natura di mana hal ini merupakan bagian dari dari Pajak Penghasilan (PPh). Pemungutan pajak penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mulai diterapkan pada semester II-2023.

Lalu apa itu pajak natura?
Menurut KBBI Kemdikbud, Natura merupakan barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, asal usulnya penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberian fasilitas kepada pegawai.

"Jangan sampai orang atau perusahaan memberikan natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak," katanya dalam Media Briefing di Jakarta, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Yustinus menambahkan, pemotongan pajak natura tersebut berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang.

Adanya pembelian barang atau fasilitas tersebut oleh perusahaan akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan. Praktik ini pun bisa digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak perusahaan yang disetorkan ke negara. Maka dari itu pemerintah menerapkan pajak natura kepada pegawai yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan.

Staf Ahli Menteri Keuangan ini mengungkap bahwa, pajak natura juga bukan jenis pajak baru. Namun bagian dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada. Kemudian, diatur kembali dalam rangka reformasi perpajakan dengan landasan hukum UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dan PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dalam pasal 24 barang yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :

a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, angga.ran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (TrenAsia.com)