Panduan Lengkap Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Selasa, 30 April 2024 14:50 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menggunakan Paklaring
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menggunakan Paklaring (bappeda.bengkaliskab.go.id)

JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring adalah salah satu informasi yang perlu diketahui bagi setiap karyawan. Anda tidak perlu khawatir kesulitan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, karena prosesnya cukup mudah dan sederhana.

Paklaring adalah suatu dokumen yang menunjukkan riwayat pekerjaan seseorang di sebuah perusahaan. Dokumen ini memiliki peran penting dan seringkali menjadi persyaratan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dan keperluan ketenagakerjaan lainnya.

Tapi, bisakah mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Yuk, simak artikel berikut!

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Banyak yang beranggapan untuk mencairkan Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), harus disertai paklaring. Padahal, sebenarnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring masih bisa dilakukan.

Tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim tanpa paklaring agar tidak bingung. Penting untuk dicatat, ambil BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring hanya dapat dilakukan jika perusahaan tempat kalian bekerja sudah tidak beroperasi lagi. Selain itu, kalian akan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 yang berisi:

1. Pernyataan jika kalian sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.

2. Pernyataan bahwa perusahaan tersebut sudah tutup.

3. Pernyataan bahwa kalian belum pernah mengajukan pencairan dana.

4. Apabila memungkinkan, sertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan saat kamu masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.

Di samping itu, persetujuan proses klaim juga memerlukan kondisi di mana kalian belum mulai bekerja di perusahaan baru setidaknya satu bulan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, dan status kepesertaan Jamsostek kalian sudah nonaktif.

Dengan kata lain, jika perusahaan atau institusi tempat kalian bekerja masih beroperasi, maka syarat paklaring tetap menjadi keharusan untuk mengajukan klaim.

Jadi, jika kalian berada dalam situasi seperti ini di mana tidak memungkinkan untuk mendapatkan paklaring karena perusahaan telah tutup, berikut adalah cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yang harus kalian ketahui.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, selain membuat surat pernyataan, kalian perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

1. Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli dan fotokopi.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

3. Fotokopi rekening tabungan atas nama pribadi (tidak diperbolehkan menggunakan buku tabungan atas nama orang lain atau anggota keluarga).

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melebihi 50 juta.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan:

1. Langkah pertama, kunjungi kantor cabang Jamsostek kantor cabang Jamsostek di mana Anda terdaftar.

2. Pindai QR Code yang tersedia.

3. Isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

4. Sistem akan otomatis memverifikasi data untuk menentukan kelayakan klaim.

5. Jika kelayakan klaim terverifikasi, kalian akan diminta untuk melengkapi data lebih lanjut sesuai instruksi yang diberikan.

6. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

7. Setelah berhasil mengunggah dokumen, tunjukkan notifikasi kepada petugas di kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.

8. Ikuti instruksi dari petugas hingga proses wawancara selesai.

9. Jika klaim disetujui, dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang kalian lampirkan sebelumnya.

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, semoga membantu!

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 25 Feb 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 30 Apr 2024