Pemadanan NIK dan NPWP: Batas Akhir Hingga 30 Juni 2024

Kamis, 20 Juni 2024 10:27 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Siap-siap! Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP Hingga 30 Juni 2024
Siap-siap! Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP Hingga 30 Juni 2024

JAKARTA - Pemerintah RI melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur kewajiban pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Oleh karena itu, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk, dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 31 Maret 2024 lalu ada 67,46 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, dari total 72,17 juta wajib pajak orang pribadi.

Sehingga masyarakat perlu melakukan pemadanan untuk kedua identitas tersebut hingga 30 Juni 2024. 

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Berikut cara wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id :

1. Buka situs pajak.go.id.
2. Klik menu Login di pojok kanan atas
3. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
4. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
5. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya

Adapun, fungsi kedua, NPWP digunakan sebagai syarat dalam mengurus restitusi pajak. Restitusi pajak sendiri adalah kondisi saat wajib pajak kelebihan dalam membayar pajak dan ingin menarik kelebihan tersebut.

Fungsi terakhir yaitu keberadaan NPWP dapat mempengaruhi besaran pajak pada wajib pajak. Mereka yang tidak punya NPWP akan dikenai pajak 20 persen lebih banyak daripada yang memiliki NPWP.  

Selain itu, NPWP berfungsi sebagai salah satu syarat saat seseorang meminjam uang ke bank. Dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), keberadaan NPWP juga dibutuhkan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 Jun 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 20 Jun 2024