Kamis, 16 Juni 2022 22:01 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Redaksi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, perolehan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid 2 mencapai Rp83,6 triliun.
Pendapatan itu didapatkan selama 15 hari pertama bulan Juni atau dua pekan sebelum berakhirnya program tersebut. Nilai tersebut melesat 304% dibandingkan dengan nilai rata-rata bulanan sepanjang Januari-Mei 2022 sebesar Rp20,7 triliun.
“Januari Rp5,9 triliun, Februari Rp9,2 triliun, Maret Rp27,6 triliun, April Rp23 triliun, dan Mei Rp37,6 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 16 Juni 2022.
Tren kenaikan ini juga terjadi pada total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan dan total Wajib Pajak (WP) yang melaporkan.
Realisasi PPh yang disetorkan hingga hari ke 15 Juni 2022 sebanyak Rp8,8 triliun. Kemudian, Januari Rp653 miliar, Februari Rp947 miliar, Maret Rp2,8 triliun, April Rp2,3 triliun, dan Mei Rp3,7 triliun.
Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi pada Maret 2022. Kenaikan itu terjadi sesaat setelah adanya imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering.
"Kemudian, tren sempat turun pada April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.
Kenaikan ini diikuti juga dengan naiknya jumlah penyetor pajak. Tercatat, ada 32.157 WP di 15 hari pertama bulan Juni.
Sementara itu, pada Januari ada sekitar 8.300 WP, Februari 7.900 ribu WP, Maret ada 14.300 ribu WP, April ada 9.400 ribu WP, dan Mei ada 6.200 ribu WP. (TrenAsia.com)