Investasi
Rabu, 06 April 2022 22:00 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Editor:Redaksi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin uang para korban investasi ilegal semacam Binomo bisa kembali.
Ivan mengatakan, dalam beberapa kasus serupa seperti First Travel atau Koperasi Langit Biru pun uang para korban tidak bisa dikembalikan.
Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang menghimpun dana publik dengan kedok investasi tidak menggunakan dana yang mereka terima untuk menopang bisnis yang menghasilkan keuntungan melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak, harta kekayaan, segala macam," ujar Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 5 April 2022.
Ivan menyampaikan bahwa PPATK telah berupaya membekukan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus-kasus investasi bodong.
Per April 2022, PPATK telah membekukan 345 rekening atas nama 78 orang yang diduga terlibat investasi ilegal dengan total nilai Rp588 miliar.
"Kami tidak bisa menjanjikan apapun juga terhadap masyarakat, tapi dari 345 rekening yang kami bekukan di dalam secara keseluruhan ada isinya Rp600 miliar kurang sedikit," papar Ivan.
Nominal rekening yang dibekukan masih terhitung lebih kecil dibandingkan yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan. Ivan menerangkan, dari 560 laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK, nilainya mencapai Rp35,76 triliun.
Sebagai informasi, sementara PPATK membekukan rekening yang berkaitan dengan investasi ilegal, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan aset-aset milik para pelaku.
Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menekankan, dalam proses penyidikan yang disertai oleh penyitaan, para korban dalam kasus investasi bodong memiliki hak untuk mengetahui rincian dari aset yang disita.
Dengan adanya transparansi dari kepolisian, maka penyidik pun akan terhindar dari potensi untuk menyalahgunakan kewenangan terkait aset-aset yang disita.
Sugeng mengatakan bahwa transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam urusan penyitaan aset di kasus investasi bodong karena korban memiliki hak untuk diganti kerugiannya. Namun, keputusan untuk pengembalian akan diserahkan kepada pengadilan.
“Setelah putusan pengadilan, aset-aset yang disita oleh polisi akan dikonsolidasikan, didaftar dalam daftar aset yang disita beserta informasi yang terkait dengan alas hak aset tersebut,” tegas Sugeng. (TrenAsia.com)