Riau
Rabu, 17 Juli 2024 16:13 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Anda mungkin sekarang sudah tidak asing lagi dengan perusahaan pergadaian. Sekarang, perusahaan pergadaian semakin mudah Anda temukan. Hal ini karena pergadaian memiliki berbagai produk dan jasa yang beragam mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lainnya seperti jasa penitipan atau safe deposit box.
Saat ini popularitas perusahaan pergadaian semakin meningkat, baik milik pemerintah atau swasta. Akan tetapi, ternyata juga ada perusahaan pergadaian gelap atau ilegal yang semakin marak terjadi.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui ciri-ciri perusahaan yang menawarkan pergadaian gelap. Berikut penjelasannya, seperti yang dilansir dari OJK.
Jika Anda menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan memastikan apakah perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha resmi. Hal ini karena seharusnya pergadaian memiliki tempat usaha berupa bangunan fisik untuk menyimpan barang gadai dari konsumen. Jika perusahaan pergadaian tersebut tidak memilikinya, maka Anda patut mencurigainya.
Proses penaksiran barang jaminan dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian tidak boleh sembarangan. Maka dari itu, setiap penaksiran harus tersertifikasi, dan para penaksir juga harus memiliki berbagai macam pelatihan dan sertifikasi sebagai penaksir.
Bagi oknum tertentu, mungkin dapat menarik konsumen dengan memberikan suku bunga yang menggiurkan. Namun, Anda harus waspada ketika Anda mendapatkan penawaran tersebut.
Anda harus menerapkan prinsip legal dan logis, yaitu identifikasi apakah suku bunga yang diberikan itu logis atau tidak dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan atau produk keuangan lainnya.
Uang kelebihan lelang adalah hak Anda sebagai nasabah. Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian juga harus memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan.
Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.
Pernahkah Anda berpikir apakah barang yang Anda gadaikan akan aman dari kerusakan atau kehilangan? Jika iya, berarti Anda sudah menjadi konsumen yang kritis.
Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan atau kehilangan. Jadi, jika tempat pergadaian Anda tidak menyediakan asuransi bagi barang jaminannya, hal ini perlu menjadi perhatian serius.
Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan mudah rusak. Selain itu, isi dari surat bukti gadai tersebut justru bisa merugikan Anda sebagai konsumen, seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan Anda saat ingin menebus barang jaminan gadai. Jadi, pastikan setiap klausulnya dengan teliti.
Ciri-ciri terakhir dan paling penting adalah memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan pergadaian yang Anda pilih sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Ingat rumus 2L yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu Legal dan Logis. Pastikan legalitasnya dengan menghubungi Layanan Kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Itu tadi penjelasan tentang ciri-ciri jasa layanan gadai gelap atau ilegal yang harus Anda waspadai.
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 17 Jul 2024
11 hari yang lalu