Kamis, 02 Juli 2020 14:07 WIB
Penulis:Sutan Kampai
Lagi dan lagi, pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran tersebut, merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan iuran BPJS Kesehatan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanat dari Perpres 64/2020 tersebut. Kenaikan iuran itu bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan dan biaya pelayanan kesehatan program JKN.
"Sistem sudah disiapkan, Insya Allah (kenaikan iuran)bisa berjalan dengan baik. Karena kan sudah ada pengalaman (dari kenaikan iuran) sebelumnya," ujar Iqbal, seperti dikutip dari Tempo.
Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat selalu memastikan status kepesertaannya aktif agar selalu terlindungi oleh JKN. Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19, masyarakat yang keberatan dengan penyesuaian iuran bisa memilih untuk turun kelas kepesertaan.
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujar Iqbal.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020:
Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000
Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000
Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 (mendapatkan subsidi)
Pada Juli 2020 ini, peserta mandiri kelas III cukup membayar iuran sebesar Rp 25.500 karena terdapat subsidi iuran Rp 16.500. Besaran itu berlaku sepanjang 2020. Kemudian, mulai Januari 2021 peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000.