Kamis, 08 Oktober 2020 01:05 WIB
Penulis:Sutan Kampai
KabarMinang.id - Kecelakaan di jalur rel kereta di wilayah Divre II Sumatra Barat terbilang cukup sering. Hal itu disebabkan adanya pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu di perlintasan kereta api.
KAI Divre II mencatat terhitung sejak Januari hingga September 2020, terdapat 11 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
"Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana, Rabu (7/10/2020).
Sebagai upaya untuk meminimalisir hal itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II terus mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mematuhi rabu lalu lintas di perlintasan kereta api.
Sebab bagi yang tidak patuh pada rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api bisa dikenakan denda hingga Rp750.000.
Menurutnya aturan tersebut bukanlah hal baru tapi sudah lama diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Rusen.
Dia menjelaskan terkait sanksi itu telah dijelaskan juga di dalam pasal 296 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Makanya Rusen menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti dan membiarkan KA selesai melintasi jalur rel dan mulaila melanjutkan kendaraan bila palang telah diangkat kembali.
“Pastikan kondisi, perlu lihat kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” sebutnya.
Terkait aturan tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan di pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Untuk itu Rusen mengharapkan kepada masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang tersebut. Agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta. (rilis)