Permintaan Ahli Waris, 23 Makam Jenazah Covid-19 di Padang Dibongkar Kembali

Sabtu, 25 September 2021 09:11 WIB

Penulis:Sutan Marajo

Editor:Sutan Marajo

IMG_20210925_201001.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon (Dok. Infopublik.id)

Puluhan makam jenazah Covid-19 yang telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus dilakukan pembongkaran atas permintaan ahli waris.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, seperti dikutip dari laman Infopublik.id, Sabtu (25/9/2021).

Jumlah jenazah Covid-19 yang dibongkar sejak dioperasikan ini sebanyak 307 pemakaman Covid-19 di TPU Bungus, 23 makam diantaranya dibongkar lagi.

"Beberapa makam pasien Covid-19 dibongkar kembali karena setelah hasil swab tenggorokannya keluar menunjukan hasilnya negatif," kata Mairizon.

Pembongkaran makam pasien Covid-19 yang negatif bisa dilakukan langsung tanpa menunggu waktu.

Sementara jenazah yang positif Covid-19, harus menunggu selama 84 hari setelah dimakamkan dan pemindahan makam juga dilakukan dengan protokol kesehatan.

Mairizon mengatakan, saat dilakukan pembongkaran makam, pihak ahli waris juga harus membayarkan honor kepada petugas.

"Pemakaman yang dilakukan petugas DLH dilakukan dari jam lima pagi sampai jam lima sore, sementara malamnya kita dibantu oleh petugas BPBD Padang," ungkapnya. 

(MC Padang)