covid 19
Rabu, 21 Juli 2021 18:47 WIB
Penulis:Sutan Marajo
Editor:Sutan Marajo
Pemerintah Kota Padang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Darurat ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 20 Juli 2021.
“Berdasarkan arahan dari Bapak Presiden RI dan Rapat Forkopimda Kota Padang, maka kita memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021,” kata Walikota Padang Hendri Septa, Selasa (20/7/2021) malam.
Dalam SE tersebut, tak banyak aturan yang berubah. Hanya saja kegiatan ekonomi sedikit dilonggarkan. Seperti diperbolehkan makan di tempat selama 30 menit.
Lalu jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket/mal/swalayan/minimarket jam operasional diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Begitu juga pelaku usaha seperti PKL, toko, salon, bengkel dan lainnya, jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, tempat pendidikan/pelatihan masih dilakukan secara daring/online.
Wako berharap dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan COVID-19 di Kota Padang.
“Mudah-mudahan, selama perpanjangan PPKM Darurat ini kasus COVID-19 di Kota Padang bisa turun. Untuk itu, kepada masyarakat dan pelaku usaha kami imbau agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut,” harap Wako.
(rel)
setahun yang lalu