Ratusan Warga di Padang Panjang Kembali Terjaring Razia Masker

Sabtu, 24 Juli 2021 14:08 WIB

Penulis:Sutan Marajo

Editor:Sutan Marajo

RAZIA MASKER LAGI PP.jpg
Tim gabungan saat menindak salah seorang pengendara sepeda motor, yang kedapatan tidak patuhi prokes di kawasan pasar Padang Panjang, Sabtu (24/7/2021). (Dok. Kominfo)

Sebagai upaya penerapan protokol kesehatan (prokes) aman Covid-19 dan sosialisasi Perda No. 06/SB/2020, sebanyak 180 pengguna jalan  kembali terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Sabtu (24/7/2021).

KBO Shabara, Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi mengatakan, 180 penguna jalan tersebut terdiri dari 166 pejalan kaki, 11 pengendara roda dua, dan tiga pengendara roda empat, yang terjaring di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang.

"Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain, yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah," sebut Ipda Kusnadi, seperti dikutip dari laman FB Kominfo.

Untuk operasi yustisi ini, sebutnya, akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan juga Dinas Perhunungan (Dishub) dan tetap menargetkan para penguna jalan di sekitar Pasar Pusat.

Lebih lanjut kusnadi menyampaikan, bagi para pelanggar prokes selama pandemi Covid-19, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Kita berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melakukan prokes yang sesuai dengan perda tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.

(rillis)